No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Rabu, 24 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Kejari Tanjungpinang Terima Pembayaran Uang Pengganti Rp252 Juta dari Terdakwa Korupsi Proyek TVRI Kepri

Ranai Pos by Ranai Pos
27/05/2025 12:14 PM
in Tanjungpinang
0
Kejari Tanjungpinang Terima Pembayaran Uang Pengganti Rp252 Juta dari Terdakwa Korupsi Proyek TVRI Kepri
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com-Tanjungpinang : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp252.484.912 dari terdakwa kasus korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau tahun 2022, Anna Triana, Senin (26/05/2025).

 

Pembayaran dilakukan melalui tim kuasa hukum terdakwa dan diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, SH MH. Uang tersebut diserahkan sebagai bagian dari proses hukum dan akan dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Tanjungpinang untuk kemudian disetorkan ke kas negara sebagai pengganti kerugian keuangan negara.

 

Baca Juga

BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

Izin Belum Keluar, Kobelco Sudah Menggerus: PT Inti Surya Indonesia Langgar Aturan Tambang di Kepri

Plt. Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari SH MH melalui Kasi Intelijen, Senopati SH MH, menjelaskan bahwa pembayaran uang pengganti tersebut sesuai dengan hasil audit BPK RI dan penetapan hakim pada Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

 

Dalam kasus ini, Anna Triana bersama dua terdakwa lainnya, Danny Octa Dwirama selaku PPK, dan Harly Tambunan selaku kontraktor, diduga terlibat dalam rekayasa tender serta pelaksanaan proyek yang menyimpang dari ketentuan teknis dan administrasi.

 

Proyek pembangunan studio tersebut diketahui mengalami penyimpangan seperti tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS), serta Kerangka Acuan Kerja (KAK), tidak adanya pemancangan, dan dokumen pembayaran yang direkayasa. Hal ini menyebabkan konstruksi bangunan tidak standar dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna.

 

Para terdakwa dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta diancam hukuman berat karena merugikan keuangan negara.

 

Kasus ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.(dwi)

Komentar

Berita Terkini

Wakajati Kepri Pimpin Bakti Sosial untuk Nelayan di Natuna, Tegaskan Kehadiran Negara di Tengah Masyarakat

Wakajati Kepri Pimpin Bakti Sosial untuk Nelayan di Natuna, Tegaskan Kehadiran Negara di Tengah Masyarakat

2 jam lalu

PT Timah Bantu Bangun Pagar Surau Al Amin di Kundur Barat

Kajari Karimun Ikuti Vicon Refleksi KUHP/KUHAP Baru & Peluncuran Buku “Penegakan Hukum dengan Hati Nurani”

Hari Kewirausahaan Nasional 2026, Sekda Bintan: UMKM Tulang Punggung Ekonomi, Saatnya Naik Kelas dan Go Digital

BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In