Tanjungpinang _ www.ranaipos.com : Komitmen dalam menegakkan keadilan yang humanis dan berbasis kearifan lokal terus diperkuat di Kepulauan Riau. Senin (26/05/2025), Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Gubernur Kepri dan Ketua DPRD Kepri terkait penanganan pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Daerah Provinsi Kepri ini menandai sinergi strategis antara tiga lembaga penting: Kejati Kepri, Pemerintah Provinsi Kepri, dan DPRD Provinsi Kepri. Ketiga pihak menyepakati MoU bernomor :
B-2014/L.10/Cp.2/05/2025
120.23/KDH.160/NK-03/2025
160/2/MOU-DPRD/V/2025
Kerja sama ini bertujuan menjadi landasan dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum dengan pendekatan RJ, terutama bagi pelaku tindak pidana ringan yang dipicu persoalan sosial dan ekonomi.
Dukungan Penuh Tiga Pilar
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan bahwa penandatanganan ini bukan sekadar formalitas. “Ini adalah bukti nyata sinergi lembaga dalam mengedepankan kemaslahatan masyarakat serta mengurangi dampak kriminalisasi, khususnya terhadap pelaku tindak pidana ringan. Kita berupaya membangun ekosistem yang mendukung rehabilitasi sosial, pelatihan keterampilan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kepri, H. Iman Sutiawan, S.E., menyatakan dukungannya terhadap penerapan RJ sebagai terobosan dalam sistem hukum. “Restorative Justice sejalan dengan agenda reformasi hukum nasional yang diusung Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” ujarnya.
Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, S.E., M.M., turut menggarisbawahi bahwa RJ tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga harus menyentuh dimensi sosial. “Pendekatan RJ harus dibarengi dengan intervensi berkelanjutan, agar pelaku bisa kembali dan diterima oleh masyarakat. Pemerintah juga harus berpikir dari sisi kekurangan layanan sosial yang mungkin menjadi penyebab pelanggaran hukum,” ucapnya.
Ia menambahkan, ke depan diperlukan pembahasan teknis mendalam terkait pelatihan, bantuan usaha, serta program-program rehabilitasi lainnya untuk para pelaku yang ditangani dengan pendekatan RJ.
Membangun Ekosistem Keadilan yang Inklusif
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, seperti penyediaan sarana prasarana, pelatihan kewirausahaan, ketenagakerjaan, dan program rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana yang merupakan warga Kepulauan Riau.
Dengan dukungan penuh dari Kejati, Pemprov, dan DPRD Kepri, pelaksanaan keadilan restoratif diharapkan mampu menjadi model percontohan dalam membangun sistem hukum yang lebih inklusif dan bermartabat, serta menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia.*(Rp)





Komentar