www.ranaipos.com-Tanjungpinang : Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan nilai total mencapai Rp5.369.682.595. Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Tanjungpinang, pada Kamis (22/5/2025) dengan cara dibakar.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 2.679.305 batang hasil tembakau ilegal, 501,68 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta berbagai barang terlarang dan ilegal lainnya. Di antaranya terdapat sex toys, pakaian bekas, elektronik bekas, kosmetik tanpa izin edar, ban bekas, hingga 1.531 paket barang campuran.
Pemusnahan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/PMK.04/2024 mengenai tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang lain yang dirampas atau menjadi milik negara. Seluruh proses telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, menyatakan bahwa pemusnahan ini adalah langkah konkret untuk melindungi masyarakat dan negara dari dampak peredaran barang ilegal. “Barang kena cukai bisa berasal dari dalam maupun luar negeri, sedangkan barang kepabeanan mayoritas berasal dari luar negeri dan masuk lewat jalur darat maupun laut,” ungkap Tri.
Tri juga menegaskan bahwa pemberantasan barang ilegal tidak berhenti sampai di sini. Bea Cukai terus bersinergi dengan berbagai instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun nasional, termasuk Bea Cukai Kepri, Batam, dan pusat.
Selain pemusnahan, penyelidikan terhadap pelaku yang membawa barang ilegal tersebut juga terus berjalan. “Kita telah melakukan penelitian dan proses hukum, mulai dari pemusnahan, denda, hingga penyidikan yang ditangani oleh kantor wilayah serta instansi lainnya,” tutup Tri.
Potensi kerugian negara akibat barang ilegal ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp3,39 miliar.(dv)





Komentar