www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Puluhan kendaraan angkutan barang terjaring dalam razia gabungan yang digelar di depan Perumahan Permata Galaxy Km 14, Tanjungpinang, Rabu (21/5/2025). Razia ini menyasar kendaraan Over Dimension and Over Load (ODOL) yang kerap melanggar aturan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Operasi gabungan ini melibatkan personel dari Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang, Satlantas Polresta Tanjungpinang, dan Jasa Raharja. Pemeriksaan dilakukan terhadap kelayakan kendaraan, surat-surat, hingga dokumen uji KIR.
Kasatlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara mengatakan, fokus utama razia adalah kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan. “Kami memeriksa dokumen kendaraan, dan Dishub mengecek kelengkapan surat KIR,” ujarnya.
Dari hasil razia, ditemukan banyak pelanggaran. “Sebanyak 21 kendaraan kami tilang karena tidak membawa surat lengkap. Ini bentuk penindakan agar ada efek jera,” tegas AKP Arbi.
Sementara itu, Kabid Angkutan Jalan Dishub Tanjungpinang, Habibi menjelaskan bahwa sebanyak 42 kendaraan ditindak oleh Dishub karena pelanggaran teknis dan administratif.
“Razia ini bagian dari upaya pencegahan kecelakaan. Truk yang melanggar akan diarahkan untuk uji KIR ulang guna memastikan kelayakan jalan,”jelas Habibi.
Ia menambahkan, razia kendaraan ODOL akan terus digelar secara berkala sebagai bentuk pengawasan terhadap keselamatan dan kepatuhan pengemudi di jalan.*(dv)





Komentar