No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Minggu, 20 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

HIPKI Desak Pemkab Natuna Tinjau Ulang Kenaikan Pajak Pasir Kuarsa

Ranai Pos by Ranai Pos
18/12/2024 12:47 PM
in jakarta, Nasional
0
HIPKI Desak Pemkab Natuna Tinjau Ulang Kenaikan Pajak Pasir Kuarsa
0
SHARES
84
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

www.ranaipos.com – Jakarta : Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna untuk meninjau ulang rencana pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023. Perda ini mengatur kenaikan pajak daerah dan retribusi daerah pasir kuarsa sebesar 40 persen di wilayah Natuna, Kepulauan Riau.

Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari, menilai waktu untuk menaikkan pajak daerah ini tidak tepat. “Ini bukan waktu yang tepat untuk menaikkan pajak daerah di tengah kondisi harga jual pasir kuarsa di pasar internasional yang turun drastis hingga 40 persen. Kita minta ditinjau ulang. Kalau harga sudah stabil, pasti kita dukung,” ujar Ady, Selasa (17/12/2024).

Rencana ini muncul setelah sosialisasi Perda Nomor 15 Tahun 2023 yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna di Ranai. Dalam aturan baru tersebut, pajak daerah pasir kuarsa dinaikkan dari 10 persen menjadi 14 persen dari Harga Patokan Mineral (HPM) Pasir Kuarsa. HPM ditetapkan Gubernur Kepri melalui Keputusan Nomor 1051 Tahun 2022 sebesar Rp250 ribu per metrik ton.

Baca Juga

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan Agraria

Selain pajak daerah, pengusaha juga harus menanggung pajak provinsi sebesar 25 persen dari nilai pajak daerah, sehingga total beban pajak menjadi 17,5 persen per metrik ton. Menurut Ady, ini berarti lonjakan pajak secara keseluruhan mencapai 75 persen, yang tentu akan menambah tekanan bagi pengusaha tambang.

“Beban ini semakin berat di tengah penurunan harga internasional pasir kuarsa dari USD31-USD32 per metrik ton menjadi hanya sekitar USD19-USD20 per metrik ton. Penurunan sebesar 40 persen ini sudah cukup menantang, apalagi ditambah pajak yang meningkat signifikan,” tambah Ady.

Ady, yang juga Direktur Utama PT. Multi Mineral Indonesia, menyebut kenaikan pajak drastis ini bertentangan dengan prinsip ekonomi yang sehat. Ia menyarankan agar pemerintah daerah menyesuaikan tarif pajak sesuai kondisi pasar.

“Dalam situasi harga komoditas yang turun tajam, pemerintah seharusnya memberikan insentif untuk mendorong kegiatan ekonomi. Kebijakan menaikkan pajak justru memperburuk kondisi dan mengurangi daya tarik investasi di Natuna,” tegasnya.

Selain tantangan harga, pertambangan pasir kuarsa di Natuna juga menghadapi kendala geografis. Biaya produksi dan distribusi di wilayah ini sangat tinggi karena lokasi yang terpencil dan akses logistik yang terbatas.

Lebih lanjut, aktivitas penambangan hanya dapat dilakukan selama delapan bulan dalam setahun. Pada musim angin utara, operasi penambangan dan pengiriman dihentikan demi alasan keselamatan.

Ady berharap Pemkab Natuna dan Pemprov Kepulauan Riau dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut agar tidak menghambat pertumbuhan sektor tambang yang menjadi salah satu penggerak ekonomi di wilayah paling utara Kepulauan Riau ini.(*)

 

Komentar

Berita Terkini

Negara Sibuk Memberi Makan Anak, Tapi Lupa Mendidik

Setelah STAI Natuna Beralih Bentuk Menjadi IAI Natuna

17 jam lalu

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

Dilema Tambang Ilegal

PT TIMAH Restocking 1.000 Bibit Kepiting Bakau di Perairan Kundur

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In