Ranaipos.com-Tanjungpinang:Pengelolaan koperasi pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Thabib (RAT) Tanjungpinang menuai kritik tajam dari para anggota. Mereka menilai pengurus koperasi tidak transparan dan akuntabel, setelah rapat anggota tahunan (RAT) hanya digelar sekali pada 2019, meskipun koperasi telah berdiri sejak 2018.
“Sejak 2018, rapat anggota tahunan hanya dilakukan satu kali, yaitu tahun 2019. Tahun-tahun berikutnya, RAT tidak pernah dilaksanakan,” ujar salah satu anggota koperasi yang enggan disebutkan namanya, Ahad (1/12/2024).
Anggota tersebut mengungkapkan, setiap kali diminta menggelar RAT, pengurus koperasi kerap menghindar dengan berbagai alasan. Ketidaktransparanan ini menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan koperasi, terutama karena masa kepengurusan seharusnya berakhir pada 2023.
“Kami sudah meminta pengurus menyelesaikan tanggung jawabnya, termasuk menggelar RAT dan mempertanggungjawabkan pengelolaan dana. Namun, mereka terus mengelak,” tambahnya.
Masalah tidak hanya berhenti di situ. Sejumlah anggota mengeluhkan kebijakan yang dinilai tidak adil, seperti pembatasan pinjaman dengan alasan antrean, sulitnya keluar dari keanggotaan koperasi, hingga komunikasi yang kerap disertai respons kasar dari pengurus.
Salah satu persoalan utama adalah tidak pernah dibagikannya Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota. Selain itu, anggota yang meminjam dana dikenai bunga tinggi dengan dalih bunga tersebut akan dikembalikan dalam bentuk SHU, namun realisasinya nihil.
“Koperasi ini bukan bank. Jika meminjam Rp20 juta untuk dua tahun, kami harus membayar Rp24 juta lebih. Namun, SHU yang dijanjikan tiap tahun tidak pernah diberikan,” ungkap seorang anggota.
Anggota juga menyoroti potongan wajib sebesar Rp50 ribu per bulan yang terus dilakukan tanpa kejelasan penggunaan dana. Mereka mencurigai adanya penyelewengan dalam pengelolaan dana anggota, mengingat jumlah potongan sejak 2018 mencapai angka yang signifikan.
“Kami menduga kuat ada penyelewengan uang koperasi. Jika pengurus tidak segera memberikan laporan dan melaksanakan RAT, kami akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang,” tegas salah satu anggota.
Hingga berita ini diterbitkan, pengurus koperasi pegawai RSUD RAT Tanjungpinang belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Sementara itu, anggota terus mendesak pengurus untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan koperasi secara transparan.(red)





Komentar