www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Persaudaraan Pemuda Tempatan Tanjungpinang (PERPAT Tanjungpinang) menyampaikan keberatan keras terhadap organisasi atau perkumpulan lain yang menggunakan nama dan akronim PERPAT Tanjungpinang tanpa izin resmi. Pengurus PERPAT Tanjungpinang periode 2024-2029 menegaskan bahwa penggunaan nama mereka oleh pihak lain dinilai merugikan dan dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Ketua Umum PERPAT Tanjungpinang, Ardiansyah S.Sos, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dapat diterima. “Kami merasa sangat dirugikan dengan penggunaan akronim PERPAT tersebut, terlepas dari kepentingan apapun yang dilakukan,” ujar Ardiansyah, Senin (11/11/2024).
Menurut Ardiansyah, PERPAT Tanjungpinang yang sah adalah organisasi dengan sekretariat di Tanjungpinang dan telah memiliki legalitas resmi berupa SK Kementerian Hukum dan HAM. “Banyak pihak yang belum memahami organisasi PERPAT yang sesungguhnya,” tambahnya, menegaskan bahwa PERPAT tidak memiliki struktur di tingkat provinsi dan hanya di kabupaten atau kota, termasuk Tanjungpinang.
PERPAT Tanjungpinang didirikan berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0008052.AH.01.07.Tahun 2021 tentang pengesahan pendirian Perkumpulan Persaudaraan Pemuda Tempatan Tanjungpinang, dengan akta notaris nomor 6 tertanggal 4 Mei 2021. SK tersebut diterbitkan pada 5 Juli 2021 di Jakarta dan organisasi ini juga terdaftar di Kesbangpol.
Ardiansyah meminta agar acara atau kegiatan yang menggunakan akronim PERPAT Tanjungpinang, namun tidak memiliki dasar hukum, segera dihentikan dan tidak diberikan izin oleh pihak keamanan, khususnya Kepolisian. “Penggunaan akronim PERPAT Tanjungpinang oleh penyelenggara tidak berdasar, karena organisasi mereka hanya tercatat sebagai Anak Tempatan,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, PERPAT Tanjungpinang mendesak agar segala atribut organisasi lain yang mengatasnamakan PERPAT, selain dari PERPAT Tanjungpinang, segera dicabut dari tempat umum. Mereka juga siap menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku jika tuntutan ini tidak dipenuhi.
“Mari bersama kita jaga marwah negeri ini. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Jadilah tuan di negeri sendiri,” tutup Ardiansyah, mengajak seluruh pihak untuk menjaga kehormatan dan legalitas dalam menjalankan kegiatan organisasi.*(devi)





Komentar