No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Kamis, 18 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Kejaksaan Agung Setujui 10 Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Ranai Pos by Ranai Pos
02/10/2024 2:52 PM
in jakarta
0
Kejaksaan Agung Setujui 10 Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ransipos.com – Jakarta :  Jaksa Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui 10 permohonan penyelesaian perkara menggunakan mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice). Keputusan ini disampaikan dalam ekspose yang dipimpin oleh JAM-Pidum, Rabu, (2/10/2024).

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme ini adalah kasus Tersangka Mona Hariani dari Kejaksaan Negeri Denpasar. Ia diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian kalung dan liontin emas. Berdasarkan fakta, Tersangka mengambil barang tersebut tanpa izin dari Saksi Zahra ‘Alya Rojaba dan ibunya, Anis Nova Galuh Gumilang, untuk kemudian dijual guna membiayai kebutuhan sekolah anaknya dan kebutuhan sehari-hari.

Dalam proses perdamaian, Mona Hariani mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada korban, dan permintaan maaf tersebut diterima oleh korban. Atas dasar kesepakatan perdamaian ini, Kejaksaan Negeri Denpasar mengajukan permohonan penghentian penuntutan yang kemudian disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dan JAM-Pidum.

Selain kasus Mona Hariani, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian 9 perkara lain dengan keadilan restoratif, termasuk kasus-kasus dari berbagai Kejaksaan Negeri seperti Bitung, Jakarta Barat, dan Sumbawa. Kasus-kasus tersebut melibatkan tindak pidana pencurian, penggelapan, penganiayaan, dan penipuan.

Baca Juga

Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun

Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

Pertimbangan pemberian penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif mencakup beberapa hal, seperti adanya perdamaian antara tersangka dan korban, belum pernah dihukum sebelumnya, ancaman hukuman yang tidak lebih dari lima tahun penjara, serta pertimbangan sosiologis.

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022, yang menekankan pentingnya musyawarah untuk mufakat dan proses hukum yang lebih adil bagi semua pihak.

Komentar

Berita Terkini

Bupati Roby Resmikan Portal BISA, Era Baru Layanan Digital Terintegrasi di Bintan Resmi Dimulai

Bupati Roby Resmikan Portal BISA, Era Baru Layanan Digital Terintegrasi di Bintan Resmi Dimulai

54 menit lalu

Dedi Simatupang Promosi, Dhonny Armandos Jabat Kasi pidsus Karimun

PT TIMAH Edukasi Kebakaran ke Anak TK Bina Permata Kundur Utara

Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun

Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In