No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Jumat, 19 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Setujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif untuk Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

Ranai Pos by Ranai Pos
23/09/2024 1:48 PM
in Seputar Kepri, Tanjungpinang
0
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Setujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif untuk Kasus Kecelakaan Lalu Lintas
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Tanjungpinang :  Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui sarana virtual menyelenggarakan ekspose permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Senin (23/9/2024).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., bersama tim pendamping dari Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Fauzal, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat lainnya. Kegiatan ini juga dihadiri secara virtual oleh Kajari Karimun, Dr. Priyambudi, S.H., M.H., beserta tim dari Kejaksaan Negeri Karimun.

Permohonan penghentian penuntutan ini diajukan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Supriyanto Bin Soekat (alm.), pengemudi truk yang melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009. Kecelakaan terjadi pada 17 Juli 2024, ketika Supriyanto mengendarai truk dengan kecepatan lebih dari 60 km/jam dan menabrak seorang pengendara sepeda motor, Marlina, yang kemudian meninggal dunia akibat luka serius.

Penghentian penuntutan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan bahwa kejadian tersebut merupakan tindak pidana yang dilakukan karena kelalaian, serta telah tercapai perdamaian antara keluarga korban dan tersangka. Perdamaian dilakukan tanpa syarat, di mana kedua belah pihak saling memaafkan dan keluarga korban tidak ingin perkara dilanjutkan ke persidangan.

Baca Juga

Empat Rampung, Tiga Masih Dikebut: Kodam XIX Cek Progres Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tanjungpinang-Bintan

Dukung Program Prioritas Presiden, Pemko Tanjungpinang Siap Sukseskan Pembangunan Sekolah Rakyat

Dengan berdasarkan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan tersebut. Selanjutnya, Kejari Karimun akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan melaporkannya secara berjenjang ke Kejati Kepri dan Kejaksaan Agung.

Pendekatan keadilan restoratif ini diharapkan mampu memberikan keseimbangan perlindungan bagi korban dan pelaku, sekaligus mengedepankan penyelesaian yang adil, cepat, dan sederhana, sesuai kebutuhan masyarakat.*(devi)

Berita Terkini

Bupati Roby Luncurkan B-SMART, Era Baru Pembinaan Atlet Bintan Berbasis Data Dimulai

Bupati Roby Luncurkan B-SMART, Era Baru Pembinaan Atlet Bintan Berbasis Data Dimulai

7 jam lalu

BRI Peduli Renovasi Arena Bermain TK Angkasa Lanud RSA Natuna

Bupati Roby Resmikan Portal BISA, Era Baru Layanan Digital Terintegrasi di Bintan Resmi Dimulai

Dedi Simatupang Promosi, Dhonny Armandos Jabat Kasi pidsus Karimun

PT TIMAH Edukasi Kebakaran ke Anak TK Bina Permata Kundur Utara

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In