No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Minggu, 20 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Bupati Anambas Abdul Haris Lantik Adnan Kades Matak Sebagi PAW

Ranai Pos by Ranai Pos
12/09/2024 5:17 PM
in Anambas
0
Bupati Anambas Abdul Haris Lantik Adnan Kades Matak Sebagi PAW
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Anambas : Kepala Desa Matak Kabupaten Kepulauan Anambas Roni Ahmadi, resmi diganti dengan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Bupati Kepulauan Anambas Rabu,11/9/2024 di halaman Kantor Desa Matak.

Pelantikan dan sumpah janji Adnan sebagai Kepala Desa Matak Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut hasil dari pemilihan pemungutan suara pada Tanggal 6 Agustus 2024 lalu.

Adnan terpilih menjadi Kades PAW dengan mendapatkan hak suara sebanyak 33 suara dengan jumlah pemilih sebanyak 41 orang kala itu, sedangkan lawannya Ruzita memperoleh dukungan 6 suara.

Diketahui media ini, Roni Ahmadi kepala desa sebelumnya merupakan Pegawai ASN Pemda Anambas dan di tunjuk menjadi PJ.Kepala Desa Semetara selama 2 Tahun.

Baca Juga

Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

Sertifikat Karantina 20 Ton Buah Kepayang di Anambas Dipertanyakan

Menduduki jabatan PJ. Kades tersebut terhitung sejak keluarnya vonis hukuman pidana pengadilan terhadap Kades Matak Awaludin dan Sekretaris Desa Matak Fendi sebelumnya yang terjerat kasus korupsi.

Dwi Arief Laksono, Kabid Penataan, Kerjasama dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa, Dinas PMD Anambas menjelaskan, ada dua dasar ketentuan aturan terlaksananya pelantikan PAW Kades Matak.

“Kedua aturan itu yakni, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa”, terangnya.

Selanjutnya Arief menjelaskan juga, selain Permendagri 66 2017 tersebut juga ada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang adanya penambahan masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.

” Digesanya pelantikan PAW Kades Matak ini agar Desa tersebut dapat segera menyusun draf RPJMDes, agar administrasi desa dapat berjalan” jelasnya.

Kades PJ sudah beberapa kali membuka pendaftaran pencalonan PAW akan tetapi masyarakat tidak ada yang tertarik ikut dalam pencalonan. Kabarnya masyarakat senang dengan kepemimpinan Pj. Tetapi mekanisnya tidak bisa dikarenakan Pj itu tidak bisa membuat kebijakan khususnya terkait RPJMDes, yang bisa itu Kepala Desa definitif, kata Arief menjelaskan.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengatakan, perkembangan zaman ini setiap Kades dituntut untuk dapat mengoptimalkan peran dari perangkat desa khususnya sekretaris desa sebagai koordinator pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD).

Peran pengawasan baik pihak Kecamatan dan BPD menurutnya berkewajiban dan berperan penting untuk mengevaluasi pelaksanaan serta pertanggungjawaban APBDes sebagaiamana sudah di atur dalam Permendagri Nomor 73 tahun 2020.

Haris juga menyampaikan, Pengawasan dan evaluasi ini penting supaya terwujud asas transparan, akuntabel, partisipatif. Saya ingatkan untuk tertib dan disiplin dalam penganggaran.

” Sebagai aparatur desa dalam menjalankan roda pemerintahan harus berhati-hati dalam mengelola keuangan desa”, ucap Haris mengingat *(Heri).

Komentar

Berita Terkini

Negara Sibuk Memberi Makan Anak, Tapi Lupa Mendidik

Setelah STAI Natuna Beralih Bentuk Menjadi IAI Natuna

1 hari lalu

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

Dilema Tambang Ilegal

PT TIMAH Restocking 1.000 Bibit Kepiting Bakau di Perairan Kundur

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In