www.ranaipos.com – Bintan : Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang menggelar kegiatan Perekaman KTP-Elektronik bagi Warga Binaan dan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital bagi Pegawai di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Rabu (17/07/2024).
Kalapas mengapresiasi kerjasama dalam hal perekaman E-KTP bagi warga binaan yang ada di Lapas Narkotika, dengan adanya kerjasama ini warga binaan sangat terbantu karena masih ada beberapa warga binaan Lapas yang belum memiliki KTP-el.
Ada 71 orang warga binaan yang dilakukan verifikasi dan pencetakan KTP-el tentunya itu bagian dari hak-hak warga binaan agar memiliki atau mempunyai identitas resmi yang dikeluarkan pemerintah.
Kegiatan perekaman KTP-el ini bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bintan dalam rangka mempersiapkan hak demokrasi bagi warga binaan dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Selanjutnya dilakukan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital bagi pegawai dengan tujuan :
1. Tidak ada lagi pencetakan fisik e-KTP;
2. Tidak ada lagi masalah e-KTP hilang dan ketinggalan;
3. Tidak ada lagi fotocopy e-KTP untuk mengakses pelayanan public.*(devi).
Komentar