www.ranaipos.com – Batam : Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), yang dipimpin oleh Koordinator Bidang Intelijen Anang Suhartono, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., telah melaksanakan sosialisasi penggunaan Aplikasi Hukum Sinar Kepri, Minggu (15/07/2024).
Aplikasi ini bertujuan mempermudah masyarakat Provinsi Kepulauan Riau, khususnya masyarakat miskin dan rentan, dalam mengakses Program Penyuluhan Hukum Gratis secara door to door.
Dalam rilisnya, Denny Anteng Prakoso menjelaskan bahwa sosialisasi ini juga diselaraskan dengan kegiatan Turnamen Futsal Cup Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tahun 2024 Antar SMA Sederajat dan Turnamen Tenis Beregu Adhyaksa Open 2024. Kegiatan tersebut diadakan untuk mensosialisasikan kampanye Anti Judi Online melalui kegiatan olahraga di Sport Hall Temenggung Abdul Jamal, Kota Batam.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pelayanan publik yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Hal ini merupakan pelaksanaan dari salah satu kewenangan Kejaksaan RI yang diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Tugas dan wewenang tersebut meliputi penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman umum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Kejaksaan melaksanakan tugas dalam menciptakan ketertiban dan ketenteraman umum, termasuk melalui kegiatan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum). Kejati Kepri membuat terobosan baru dengan Program Penyuluhan Hukum Gratis door to door, yang menargetkan kelompok masyarakat miskin dan rentan di Provinsi Kepulauan Riau.
Untuk mempermudah akses masyarakat miskin dan rentan ke program ini, Kejati Kepri meluncurkan Aplikasi “Hukum Sinar Kepri” yang dapat diakses melalui website resmi Kejati Kepri di https://kejati-kepulauanriau.kejaksaan.go.id.
Filosofi di balik pembuatan program “Hukum Sinar Kepri” adalah memberikan penerangan dan pemberdayaan bagi masyarakat miskin dan rentan di Kepulauan Riau dengan pengetahuan hukum. Fokus program ini adalah untuk meningkatkan perlindungan dan akses keadilan bagi mereka.
Fitur utama dari program ini meliputi layanan penyuluhan hukum gratis yang mudah diakses melalui website, tim penyuluh hukum yang turun langsung ke pulau-pulau terpencil (door to door), materi penyuluhan hukum yang relevan dengan isu-isu hukum yang dihadapi masyarakat, penggunaan bahasa lokal, dan pendampingan hukum sederhana.
Dengan adanya program “Hukum Sinar Kepri”, diharapkan masyarakat miskin dan rentan di Provinsi Kepulauan Riau dapat lebih terlindungi dan berdaya dengan pemahaman hukum yang memadai, sehingga dapat menjalani kehidupan sehari-hari dengan lebih baik.*(devi)
Komentar