www.ranaipos.com – Anambas : Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DKUMPP Transker) Kabupaten Kepulauan Anambas mengimbau kepada para pengusaha yang beroperasi di Anambas untuk mendaftarkan pekerjanya dalam perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Himbauanl tersebut disampaikan langsung oleh Kepala DKUMPP Transker Anambas, Masykur, Kamis (30/5/2024).
Saat di temui diruang kerjanya, Masykur mengungkapkan bahwa setiap pekerja wajib untuk di daftarkan dalam perjanjian kerja oleh pihak perusahan dan atau pekerja melaporkan kepada dinas tenaga kerja yang ada di wilayah operasi perusahaan, Ungap Masykur kala itu.
“Seyogyanya, perusahaan memang harus mengikat perjanjian dengan pekerja. Perjanjian kerja juga bertujuan untuk menjaga agar jika ada persoalan di kemudian hari ada solusi serta penyelesaian antara perusahaan dan pekerja,” jelasnya.
Selain itu juga kata Masykur, baik dari pihak perusahaan maupun pekerja bisa saja sama-sama dirugikan di kemudian hari jika terjadi persoalan terkait pekerjaan dan tidak terlibat dalam sebuah kontrak perjanjian kerja.
“Perusahaan yang tidak memberikan perjanjian kerja juga bisa mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan, namun pekerja yang tidak terikat dengan perjanjian kerja juga akan mendapatkan dampak buruk, seperti kurang terjamin pekerja itu, selain itu banyak hal yang tidak diinginkan bisa saja terjadi, untuk itu lebih baik di antisipasi,” ucap Masykur.
Salain itu, Masykur juga memastikan bahwa pihaknya akan lebih serius dalam memberikan imbauan kepada perusahaan yang sudah ada maupun akan ada di Anambas dalam hal tenaga kerja.
Untuk memaksimalkan hal tersebut, pihaknya akan bekerjasama dengan dinas terkait serta terbuka untuk menerima laporan dari siapapun baik masyarakat maupun perkerja nantinya.
“Kita nanti akan lebih melakukan pemantauan yang lebih intens lagi terhadap perusahaan yang berada di Anambas, khususnya perusahaan yang mengerjakan proyek. Selain itu juga kita akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum agar pemantauan lebih maksimal,” pungkasnya. *(Heri).





Komentar