No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Minggu, 21 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Kasus Penganiayaan Dilakukan Roni Berakhir RJ di Cabjari Tarempa

rapi by rapi
02/04/2024 9:43 PM
in Anambas, Berita
0
Kasus Penganiayaan Dilakukan Roni Berakhir RJ di Cabjari Tarempa
0
SHARES
131
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com _ Anambas : Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa melaksanakan proses Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka Roni als roni, atas dugaan kasus penganiayaan.

Poto bersama usai penyelesaian RJ (Restorative Justice) Roni dan Awaluddin di kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna oleh Niky Junismero, SH,MH, selaku Kapala Cabjari Tarempa

Adapun proses sidang RJ (Restorative Justice) tersebut dilaksanakan di kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna dan ditangani langsung oleh Niky Junismero, SH,MH, selaku Kapala Cabjari Tarempa, Selasa (2/4/2024) siang.

Kepada media ini, Niky Junismero menjelaskan tersangka Roni merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Awaluddin (29) yang di tangani oleh Polres Anambas.

“Kejadian penganiayaan yang dilakukan tersangka Roni tersebut tepatnya di Kantor Desa Candi pada tanggal 14/2/2024 lalu, atas penganiayaan yang dilakukannya terbukti bersalah oleh Polres Anambas, selanjutnya kasus tersebut dilimpahkan ke kita Cabjari Tarempa,” terangnya.

Baca Juga

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Natuna Gelar Turnamen Gasing Antar Pelajar

Estafet Kepemimpinan, Muaythai Karimun Tancap Gas Hadapi Porprov 2026

Selanjutnya, atas tersangka Roni tersebut kita mengusulkan untuk dilakukan Restorative Justice (RJ) dengan alasan tersangka baru pertama kali melakukan pidana penganiayaan, jadi adanya itikad perdamaian tanpa syarat antara pelaku dan korban.

“Usulan tersebut kita sampaikan ke kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, dan sudah di setujui untuk dilakukan RJ,” kata Niky.

Niky menambahkan, adapun putusan RJ itu dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau tanggal 02 April 2024 dan surat persetujuan dari Direktur Tindak Pidana Oharda pada Jampidum Kejaksaan RI pada ekspose virtual yang diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta jajaran pada hari selasa tanggal 02 April 2024 yang sudah ditandatangani.

Selain itu juga, telah memenuhi kerangka pikir Keadilan Restiratif dengan mempertimbangkan, yang pertama Penghindaran stigma negatif karena telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban. Kedua, telah mendapat repon positif dari masyarakat demi keharmonisan warga setempat. Sedangkan yang ketiga, Korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan bersepakat berdamai tanpa syarat, Niky menjelaskan.

“Diakhir perdamaian tersebut Pelaku Roni telah meminta maaf kepada korban Awaluddin dan selanjutnya kita mengingatkan untuk tidak mengulanginya kembali,” Niky mengingat.*(heri).

Komentar

Berita Terkini

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Natuna Gelar Turnamen Gasing Antar Pelajar

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Natuna Gelar Turnamen Gasing Antar Pelajar

3 jam lalu

Estafet Kepemimpinan, Muaythai Karimun Tancap Gas Hadapi Porprov 2026

Danyon Komposit 1 Gardapati Gelar Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

Pemkab Anambas Klarifikasi Foto Bupati dan rombongan Tanpa Helm, Sampaikan Permohonan Maaf kepada Masyarakat

Tokoh Kepri Bongkar Sindikat Tambang Ilegal Malang Rapat, Andi Cori: Dump Truck Maut Harus Disetop, Bosnya Dipenjara

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In