No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 4 Mei 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

    Camat Jemaja Mudahir, SP pimpin rapat persiapan MeBDay Pemkab Anambas

    Camat Jemaja Matangkan Persiapan MeBDay, Siap Digelar 5 April di Letung

    Ketua Pelaksana Open Turnament Desa Kuala Maras Cup VIII 2026 Faisyal,S.Pd

    Open Turnamen Kuala Maras Cup VIII 2026, Panitia Targetkan 50 Tim Bertanding

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

    Camat Jemaja Mudahir, SP pimpin rapat persiapan MeBDay Pemkab Anambas

    Camat Jemaja Matangkan Persiapan MeBDay, Siap Digelar 5 April di Letung

    Ketua Pelaksana Open Turnament Desa Kuala Maras Cup VIII 2026 Faisyal,S.Pd

    Open Turnamen Kuala Maras Cup VIII 2026, Panitia Targetkan 50 Tim Bertanding

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Gelar Sosialisai Hak ABG dan Paspor Elektronik

Ranai Pos by Ranai Pos
27/02/2024 4:47 PM
in Seputar Kepri, Tanjungpinang
0
Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Gelar Sosialisai Hak ABG dan Paspor Elektronik
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Imigrasi Tanjungpinang memberikan sosialisasi Pelayanan Keimigrasian bagi anak kewarganegaraan terbatas dan pelayanan elektronik paspor, Selasa (27/2/2024).

Pada sosialisasi itu diisi oleh narasumber dari pihak Imigrasi Tanjungpinang, Disdukcapil Tanjungpinang dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepri.

Hot Silitonga selaku Kabid Hukum divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kepri mengatakan hak kewarganegaraan termasuk salah satu hak konstitusi.

Yang dijamin oleh konstitusi negara sebagaimana disebutkan dalam pasal 28D UU RI tahun 1945 menyebutkan setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Baca Juga

Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

Ombudsman Turun Tangan Usut Sengketa Pagar Prendjak, Police Line Polda Kepri Terbentang Di Jalan Provinsi

“Tercantum dalam pasal 26 ayat 1 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia setiap orang berhak memiliki, memperoleh,mengganti atau mempertahankan status kewarganegaraannya,” jelas Hot Silitonga di Kantor Imigrasi Tanjungpinang.

Ia mengatakan untuk itu terkait layanan kewarganegaraan saat ini bisa di akses secara elektronik melalui laman kewarganegaraan.ahu.go.id.

Dalam layanan berbasis online tersebut terdapat enam pasal yang mengatur tentang kewarganegaraan.

Pasal 6 : permohonan penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak anak berkewarganegaraan ganda.

Pasal 23 : permohonan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia terdiri dari atas kemauan sendiri bagi orang yang belum atau telah memperoleh kewarganegaraan asing

Pasal 26 ayat 3 dan 4 : tetap menjadi warga negara Indonesia

Pasal 23 huruf c : permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden.

Pasal 32 : memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia

Terakhir pasal 23 : laporan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.

Namun Hot Silitonga menyebutkan bahwa di Provinsi Kepulauan Riau terdapat belasan orang memiliki status kewarganegaraan ganda

“Data itu berdasarkan Informasi dari Imigrasi, ternyata 16 orang yang terdata tetapi mungkin masih ABG di luar 16 orang ini yang tidak tercatat di Kantor Imigrasi,” ujarnya.

Masih kata Hot Silitonga, Kementerian ataupun pemerintah melihat terdapat persoalan terkait dengan adanya ABG tersebut sampai usia 18 tahun belum menentukan status kewarganegaraan.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2012 tentang kewarganegaraan untuk mengakomodir adanya anak berkewarganegaraan ganda belum memilih ataupun sudah kehilangan kewarganegaraan

“Maka Pemerintah menetapkan peraturan nomor 21 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan untuk bisa memilih warga negara sesuai dengan pasal 3A,” lanjutnya.

Apabila pendaftaran permohonan kewarganegaraan sampai batas waktu 31 Mei 2024 maupun belum memilih kewarganegaraan berdasarkan pasal 6 UU 12 tahun 2006

“Jadi kalau dia memilih pasal 3A kewarganegaraan itu PNBP nya Rp5 juta, jika lewat batas dari 31 Mei harus melalui proses naturalisasi sehingga PBNP menjadi Rp50 juta,” pungkasnya.*(dwi)

Komentar

Berita Terkini

(foto Diskominfotik KKA)

Pemilihan Duta GenRe Anambas 2026 Digelar Virtual

9 menit lalu

Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

PLN Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik April–Juni 2026, Masyarakat Diminta Waspada Hoaks

Hari yang Diingat, Masa Depan yang Gamang: Catatan untuk Hardiknas 2026

Mahasiswa PIAUD STAI Natuna Ikuti Kajian Hardiknas, Tekankan Peran Guru sebagai Teladan

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In