No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 30 Januari 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Bupati Bintan Dukung Kampung Donor Darah, Gerakan Kemanusiaan Tumbuh dari Desa

    Bupati Bintan Dukung Kampung Donor Darah, Gerakan Kemanusiaan Tumbuh dari Desa

    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

    Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

    Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Bupati Bintan Dukung Kampung Donor Darah, Gerakan Kemanusiaan Tumbuh dari Desa

    Bupati Bintan Dukung Kampung Donor Darah, Gerakan Kemanusiaan Tumbuh dari Desa

    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

    Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

    Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Januari 2024 Polres Bintan Berhasil Amankan 428 Gram Narkotika dan Dimusnahkan

Ranai Pos by Ranai Pos
06/02/2024 5:51 PM
in Berita, Bintan
0
Januari 2024 Polres Bintan Berhasil Amankan 428 Gram Narkotika dan Dimusnahkan
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com _ Bintan : Polres Bintan mengungkap kasus narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Bintan selama bulan Januari 2024.

Pada pengungkapan kasus ini terdapat 6 orang tersangka dengan lokasi berbeda dan jumlah barang bukti narkotika selama Januari 2024 sebanyak 428,09 gram.

Pengungkapan tersebut berdasarkan lima laporan polisi dari tanggal 2 sampai tanggal 24 Januari 2024. Dari 428,09 gram itu disisihkan 343 gram untuk dimusnahkan.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menyampaikan untuk lokasi pertama di Kawal Kecamatan Gunung Kijang tersangka pria inisial I alias A beserta barang bukti 1,17 gram sabu.

Baca Juga

Isi Materi di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Biro Humas dan Protokol Imbau Jajaran Optimalkan Implementasi PESO dan Pengaduan Masyarakat

Sedangkan tersangka kedua laki-laki inisial H diamankan Jl Diponegoro Tanjung Uban Kota dengan barang bukti 1,35 gram, tersangka ketiga laki-laki inisial S alias A di Jln Taman Sari Desa Lancang Kuning Bintan Utara beserta 47,75 gram sabu.

“Tersangka keempat seorang pria inisial A diamankan di pinggir Jl WR Supratman Km 16 Toapaya Selatan dengan barang bukti 0,11 gram sabu dan dua orang tersangka lainnya inisial Z dan F diamankan di Jln Wonosari Kampung Bangunrejo beserta barang bukti 378,28 gram,” jelas AKBP Riky Iswoyo dalam konferensi persnya, Selasa (6/2/2024).

AKBP Riky Iswoyo menyampaikan selama bulan Januari 2024, Satres Narkoba Polres Bintan berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 428,09 gram. Dari hasil tersebut tentunya disisihkan untuk dimusnahkan serta penyelidikan hingga di pengadilan

“Tentunya melalui kegiatan ini kita bisa menyelamatkan masyarakat dan khususnya warga Bintan dari bahaya penyalahgunaan narkoba sampai kurang lebih mendekati 1.284 orang,” ujarnya.

Kapolres Bintan berharap dengan pengungkapan seperti dapat menciptakan wilayah Kabupaten Bintan bersih dan bebas dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Tentunya ini juga menjadi salah satu dari apa yang menjadi kebijakan pemerintah untuk bisa menciptakan generasi-generasi muda penerus yang lebih sehat dan lebih produktif,” pungkasnya.

Kini keenam tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dikenakan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*(Dwi)

Komentar

Berita Terkini

4 jam lalu

Isi Materi di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Biro Humas dan Protokol Imbau Jajaran Optimalkan Implementasi PESO dan Pengaduan Masyarakat

Tunjang Pengelolaan Data Pertanahan dan Tata Ruang, Wamen Ossy Paparkan Potensi Penggunaan AI

Bupati Bintan Dukung Kampung Donor Darah, Gerakan Kemanusiaan Tumbuh dari Desa

Lanal Tarempa Asah Kemampuan Tempur Prajurit lewat Latihan Menembak

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Tentang Ranai Pos
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In