No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Sabtu, 27 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Awal Tahun 2024, Satreskrim Polres Anambas Tangkap Pemuda Diduga Peleceh Seksual dibawah Umur

rapi by rapi
25/01/2024 3:31 AM
in Anambas, Berita
0
Awal Tahun 2024, Satreskrim Polres Anambas Tangkap Pemuda Diduga Peleceh Seksual dibawah Umur
0
SHARES
212
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com _ Anambas : Di awal tahun 2024 Polres Anambas kembali tangani kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kapolres Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K melalui, KBO Satreskrim polres Anambas, Ipda Rudy Luis saat di temui awak media di ruangannya membenarkan atas penangan kasus pencabulan tersebut.

“Ia benar, kasus itu terjadi pada tanggal, 16 Januari lalu. Kami mendapat laporan dari ibu kandung korban lalu pelaku di tangkap pada tanggal 18 dan sudah kita amankan,” ucap Rudy di ruang kerjanya, Senin (22/1/2024).

Saat ini pelaku berinisial WD alias Budi (25) tahun tersebut sudah di amankan di Polres Anambas dan korban berinisial SA (13) tahun yang juga warga Kecamatan Siantan Timur.

Baca Juga

Natuna Susun Roadmap ETPD 2026–2030, Dorong Digitalisasi Pemerintahan dan PAD

Batalyon Komposit 1 Gardapati Tanamkan Jiwa Korsa Lewat Tradisi Pelepasan Prajurit

“Dari hasil introgasi, pengakuan pelaku baru satu kali melakukan perbuatan tersebut kepada sikorban, sedangkan motif palaku melakukan pencabulan tersebut dalam pengakuannya lagi naik birahi (nafsu),” ungkap KBO Satreskrim Polres Anambas, Ipda Rudy Luis.

Lanjut Rudy, pelaku melakukan aksinya dengar cara merusak jendela pintu kamar korban dan masuk lewat jendela, lalu pelaku melakukan aksinya dengan cara meraba hingga mencium sikorban lagi tidur, tiba-tiba korban terbangun karana diketahui dari sikorban palakupun lari ketakutan. Selanjutnya korban menyampaikan ke orang tuanya.

Mengetahui hal tersebut, orang tua korban sempat membawa pelaku ke RT dan RW setempat untuk proses mediasi. Merasa tidak terima orang tua korban akhirnya membuat laporan polisi.

“Jadi berdasarkan laporan tersebut Satreskrim Polres Anambas melakukan penangkapan terhadap pelaku WD tersebut,” terang Rudy.

Sambung Rudy, terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, dikenakan sangkaan acaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.*(Heri)

Komentar

Berita Terkini

Natuna Susun Roadmap ETPD 2026–2030, Dorong Digitalisasi Pemerintahan dan PAD

Natuna Susun Roadmap ETPD 2026–2030, Dorong Digitalisasi Pemerintahan dan PAD

8 jam lalu

Batalyon Komposit 1 Gardapati Tanamkan Jiwa Korsa Lewat Tradisi Pelepasan Prajurit

Polda Kepri Libatkan BPN dan OPD Terkait Cek Lokasi Sengketa Lahan di Jalan DI Panjaitan, Hasil Pengukuran Masih Diverifikasi

Bupati Karimun Kukuhkan Forum Anak 2025-2027, Tampung Aspirasi Anak

AI Harus Menjadi Tangga, Bukan Kursi Roda Pikiran

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In