www.ranaipos.com – Anambas : Petugas Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa telah melaksanakan pemindahan 7 tahanan ke Rutan Kelas I Tanjungpinang dengan bantuan pengawalan Polres Kepulauan Anambas menggunakan Kapal Ferry Seven Star, Rabu (29/11/2023) pagi.
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari putusan pengadilan yang telah inkracht.
Adapun jumlah tahanan yang dilakukan pemindahan dan eksekusi adalah sebanyak 7 (tujuh) orang tahanan dengan inisial AN, SU, HS, ZY, FA, PE, dan MH, yang terdiri dari 5 (lima) orang tahanan laki-laki pelaku tindak pidana perlindungan anak dan 2 (dua) orang tahanan laki-laki pelaku tindak pidana pencurian.
Proses persidangan telah dilaksanakan terhadap para tahanan tersebut secara online ataupun daring pada Pengadilan Negeri Natuna, yang diikuti oleh para tahanan dari Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa sampai pada pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Natuna, kata Josron Sarmulia Malau, S.H. kepada media ini.
Selanjutnya vonis hukuman penjara yang dijatuhi Majelis Hakim terhadap para tahanan berkisar antara 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
Dalam roses persidangan putusan diikuti oleh JOSRON SARMULIA MALAU, S.H. dan HARYS GANDA TIAR SITORUS, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum. Para tahanan dan Jaksa Penuntut Umum yang telah menyatakan menerima putusan Majelis Hakim sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Terhadap para tahanan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat untuk dapat melakukan pemindahan dan eksekusi tahanan, dengan hasil didapati para tahanan dalam keadaan sehat dan untuk tahanan perempuan tidak sedang dalam keadaan hamil,” tuturnya.
Selanjutnya kata Josron, para tahanan telah diberangkatkan menggunakan Kapal Ferry Seven Star dari pelabuhan Tarempa tujuan Tanjungpinang berangkat pada pukul 07.00 WIB (Rabu, 29/11 _ red.) menempuh waktu sekira kurang lebih 9 jam untuk sampai di Pelabuhan Tanjungpinang.
“Pemindahan tahanan tersebut lancar dan kondusif dan segera diantarkan ke Rutan Kelas I Tanjungpinang,” terang Josron.(Heri)
Komentar