www.ranaipos.com _ Natuna (RP) : Pengungkapan kasus ilegal fishing dengan menggunakan bahan peledak / Bom di perairan laut Kecamatan Midai Kabupaten Natuna tersebut bermula saat Satpol Airud sedang melaksanakan patroli dan penyelidikan menggunakan kapal CE dengan nomor lambung 1001.
Satpol Airud memergoki pompong tanpa nama melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak/ bom.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si melalui Kasatpol Airud Polres Natuna Iptu Sandy Pratam S.I.K didampingi Ipda Wira Pratama, S.Tr.K dan Ipda Andy Pakpahan saat gelar konferensi pers dengan para awak media terkait kasus tindak pidana perikanan dan kepemilikan bahan peledak diruang Satintelkam Polres Natuna, Senin (31/05) pagi.
“Mantan anggota DPRD Natuna, Provinsi Kepulauan Riau berinisial JI ditangkap Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Kepolisian Resor (Polres) Natuna, dikediamanya Batu Hitam, Ranai, Sabtu (29/05) lalu”, ungkap Iptu Sandy.
Lanjutnya, selain mantan DPRD Natuna asal Kecamatan Midai periode 2014 – 2019 itu, terlebih dahulu udah diamankan 6 orang tersangka lainya oleh petugas yang diantaranya berinisial D, C, HM, B, H, dan F dengan barang bukti berupa bahan peledak sebanyak 23 buah siap diledakkan, 12 buah sumbu, satu unit pompong, satu unit sampan, kompresor, selang 300 meter, dan tiga kacamata selam.
Tambah Iptu Sandy, dari hasil pemeriksaan petugas terungkap
tersangka JI diduga dalang pengeboman ikan.
” Tersangka JI menyiapkan bahan peledak, menyuruh melakukan pengeboman dan menampung hasil ikan kemudian dijual ke Kalimantan Barat, jadi saat ini tersangka masih dalam tahap pemeriksaan guna mencari lebih dalam keterlibatan para tersangka”, papar Iptu Sandy.
Ungkapnya, tersangka di kenakan pasal 84 undang-undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun, dan dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan setinggi-tingginya 20 tahun penjara.(red/rp)
Komentar