No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Kamis, 30 April 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Camat Jemaja Mudahir, SP pimpin rapat persiapan MeBDay Pemkab Anambas

    Camat Jemaja Matangkan Persiapan MeBDay, Siap Digelar 5 April di Letung

    Ketua Pelaksana Open Turnament Desa Kuala Maras Cup VIII 2026 Faisyal,S.Pd

    Open Turnamen Kuala Maras Cup VIII 2026, Panitia Targetkan 50 Tim Bertanding

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Camat Jemaja Mudahir, SP pimpin rapat persiapan MeBDay Pemkab Anambas

    Camat Jemaja Matangkan Persiapan MeBDay, Siap Digelar 5 April di Letung

    Ketua Pelaksana Open Turnament Desa Kuala Maras Cup VIII 2026 Faisyal,S.Pd

    Open Turnamen Kuala Maras Cup VIII 2026, Panitia Targetkan 50 Tim Bertanding

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

7 Pelaku Pengeboman Ikan di Perairan Midai di Amankan Satpolairud Polres Natuna

Satu Tersangka Berinisial JI Mantan Anggota DPRD Natuna Jadi Dalang Pengeboman

rapi by rapi
01/06/2021 12:13 AM
in Berita, Natuna
0
7 Pelaku Pengeboman Ikan di Perairan Midai di Amankan Satpolairud Polres Natuna
0
SHARES
404
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com _ Natuna (RP) : Pengungkapan kasus ilegal fishing dengan menggunakan bahan peledak / Bom di perairan laut Kecamatan Midai Kabupaten Natuna tersebut bermula saat Satpol Airud sedang melaksanakan patroli dan penyelidikan menggunakan kapal CE dengan nomor lambung 1001.

23 buah bahan peledak/bom yang siap diledakkan

Satpol Airud memergoki pompong tanpa nama melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak/ bom.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si melalui Kasatpol Airud Polres Natuna Iptu Sandy Pratam S.I.K didampingi Ipda Wira Pratama, S.Tr.K dan Ipda Andy Pakpahan saat gelar konferensi pers dengan para awak media terkait kasus tindak pidana perikanan dan kepemilikan bahan peledak diruang Satintelkam Polres Natuna, Senin (31/05) pagi.

“Mantan anggota DPRD Natuna, Provinsi Kepulauan Riau berinisial JI ditangkap Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Kepolisian Resor (Polres) Natuna, dikediamanya Batu Hitam, Ranai, Sabtu (29/05) lalu”, ungkap Iptu Sandy.

Baca Juga

Tinjau Kawasan Industri di Indramayu, Menteri Nusron Pastikan Lahan Tidak Masuk ke LSD

Berikan Motivasi, Menteri Nusron Ingin Santri Dikader sebagai Pelaksana Kebijakan di Bidang STEM

7 orang tersangka pelaku ilegal fishing dengan menggunakan bahan peledak yang diamankan oleh Polres Natuna dan salah satunya mantan anggota DPRD Natuna

Lanjutnya, selain mantan DPRD Natuna asal Kecamatan Midai periode 2014 – 2019 itu, terlebih dahulu udah diamankan 6 orang tersangka lainya oleh petugas yang diantaranya berinisial D, C, HM, B, H, dan F dengan barang bukti berupa bahan peledak sebanyak 23 buah siap diledakkan, 12 buah sumbu, satu unit pompong, satu unit sampan, kompresor, selang 300 meter, dan tiga kacamata selam.

Tambah Iptu Sandy, dari hasil pemeriksaan petugas terungkap
tersangka JI diduga dalang pengeboman ikan.

” Tersangka JI menyiapkan bahan peledak, menyuruh melakukan pengeboman dan menampung hasil ikan kemudian dijual ke Kalimantan Barat, jadi saat ini tersangka masih dalam tahap pemeriksaan guna mencari lebih dalam keterlibatan para tersangka”, papar Iptu Sandy.

Ungkapnya, tersangka di kenakan pasal 84 undang-undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun, dan dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan setinggi-tingginya 20 tahun penjara.(red/rp)

Komentar

Berita Terkini

Semarak Hari Posyandu Nasional 2026, Hafizha Keliling Bintan Tinjau Layanan Terpadu Berbasis 6 SPM

Semarak Hari Posyandu Nasional 2026, Hafizha Keliling Bintan Tinjau Layanan Terpadu Berbasis 6 SPM

16 jam lalu

Polres Bintan Siaga Total Jelang May Day 2026, TFG Digelar Dan Komitmen Jaga Aksi Buruh Tetap Aman Tanpa Gesekan

Ombudsman Turun Tangan Usut Sengketa Pagar Prendjak, Police Line Polda Kepri Terbentang Di Jalan Provinsi

Tinjau Kawasan Industri di Indramayu, Menteri Nusron Pastikan Lahan Tidak Masuk ke LSD

Berikan Motivasi, Menteri Nusron Ingin Santri Dikader sebagai Pelaksana Kebijakan di Bidang STEM

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In