www.ranaipos.com _ Anambas : Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2022 di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas yang sudah ditetapkan kelulusannya, saat ini masih menunggu penetapan NIP dari Badan Kepegawaian Negeri (BKN).
Hal ini disampaikan oleh Rina Sapriani selaku Sekretaris BKPSDM Anambas saat di jumpai awak media ini di ruang kerjanya, Jum’at (9/6/2023).
Rina Sapriani menjelaskan, dari jumlah peserta 181 PPPK Guru dan 99 PPPK Nakes yang lulus di tahun 2022, baru 10% Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diterima BKPSDM Anambas.
“Adapun jumlah yang lulus dan sudah ditetapkan NIP bagi PPPK guru dan Nakes baru 10% dari 181 peserta P3K Guru dan 99 peserta P3K Nakes sedangkan 43 peserta P3K Teknis baru tahap pengusulan penetapan NIP,” terang Rina.
Lanjutnya, dari 181 orang peserta P3K guru yang lulus hanya di usulkan 178 orang pengusulan NIP sebab 3 orang peserta mengundurkan diri sebagai peserta.
Saat ditanyakan kapan Surat Keputusan (SK) bagi PPPK tersebut dikeluarkan, Rina menjelaskan pihaknya (BKPSDM) sudah siap untuk menerbitkan SK menunggu NIP dari BKN.
“Kalau untuk menerbitkan SK kita siap saja, saat ini menunggu penetapan NIP PPPK dari BKN, setelah penetapan NIP tersebut sudah selesai kita baru bisa menerbitkan SK dan bisa dibayarkan gaji. Tanpa ada NIP kita belum bisa menerbitkan,” sampai Rina.
Lebih jauh Rina menjelaskan Saat ini Bukan hanya PPPK anambas saja yang belum menerbitkan SK , akan ada juga Kabupaten lain yang belum menerbitkan SK.
“Sebelum-sebelumnya Anambas selalu jadi yang pertama yang mengeluarkan SK, kali ini memang kita agak telat, Karena proses perivikasi penetapan NIP agak lambat dari BKN,” ujarnya.*(Heri)
Komentar