Anambas _ www.ranaipos.com : Sebanyak kurang lebih 26.000 jiwa masyarakat Anambas menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) yang didaftarkan di kantor BPJS Kesehatan Anambas.

Hal ini disampaikan oleh Auliando Syadawi, Kepala BPJS Kesahatan Kabupaten Kepulauan Anambas, saat dijumpai media ini diruang kerjanya, Senin (14/02) siang.
“Untuk data peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah Anambas sebanyak kurang lebih 26.000 jiwa peserta/masyarakat Anambas terhitung hingga Januari 2022, tapi nanti data validnya bisa ke Dinas Kesehatan,” terang Auliando Syadawi.
Lanjutnya lagi, peserta tersebut masuk dalam katagori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan Peserta Penerima Upah (PPU), seperti, PNS, PTT, TNI, Polri, Perusahaan PT, dan CV.
Adapun peserta PBPU sebanyak 26.000 peserta tersebut masih aktif sebagai peserta BPJS kesehatan.
Terkait peserta BPJS Kesehatan yang sudah meninggal dunia, Auliando menyampaikan semestinya di laporkan agar bisa di non aktifkan.
“Peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dunia harus dilaporkan agar peserta di nonaktifkan namanya sebagai peserta tersebut, apabila tidak ada laporan maka peserta dianggap aktif dan iuran setiap bulan berjalan. Untuk melaporkan peserta yang meninggal dunia bisa langsung ke Dinas Kesehatan Anambas atau masyarakat bisa langsung datang ke Kantor BPJS Kesehatan Anambas”, jelasnya lagi.
Saat di pertanyakan, berapa jumlah peserta BPJS PBPU yang meninggal dunia Auliando mengatakan perubahan data tersebut dirinya menyampaikan dapat diperoleh melalui Dinas Kesehatan Anambas.
“Untuk jumlah peserta PBPU yang meninggal dunia atas perubahan data tersebut kita mendapatkan dari Dinas Kesehatan yang disampaikan ke kita atau juga bisa masyarakat itu sendiri datang ke BPJS untuk melaporkan dan kita bisa non aktifkan sebagai peserta BPJS dengan membawa identitas seperti KTP, KK dan surat keterangan Kematian”. Jelas Auliando.
Peserta BPJS Kesehatan PBPU JAMKESDA yang di alokasikan anggaran biaya melalui pemerintah daerah mendapatkan status kelas 3 sebagai peserta.
“Peserta PBPU JAMKESDA BPJS Kesehatan mendapatkan hak peserta kelas 3, berdasarkan Perpres 64 tahun 2020 iuran biaya bulanan peserta kelas 3 sebesar Rp. 42.000 /jiwa untuk peserta hanya membayar Rp. 35.000 / jiwa dan adapun Rp. 7.000 adalah subsidi pemerintah setiap bulannya kita lakukan permintaan pembayaran (cleam) ke Dinas Kesahatan” tuturnya lagi.
Tambahnya, adapun jumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PPU) sisa dari jumlah PBPU JAMKESDA adalah peserta PPU.
“Sisa dari seluruh penduduk dikurangi PBPU Jamkesda”, sambungnya.
Sementara itu, data yang dihimpun media ranaipos.com jumlah angka penduduk di tahun 2021 sebanyak 48.501 jiwa, angka kematian 2.670 jiwa dan kelahiran 28.502. Selain dari program PBPU JAMKESDA Pemerintah Daerah Kepulauan Anambas juga memberikan jaminan Kesehatan ketenaga kerjaan.*(heri)
Komentar