www.ranaipos.com – Anambas : Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Anambas telah membentuk 10 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, hal ini dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) No. 9 Tahun 2025 yang ditetapkan 27/4/2025.
Dari 10 Kopdes yang telah terbentuk tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Anambas Teti Arnita mengatakan, dari 52 Desa di Anambas baru 13 Desa yang terbentuk Kopdes Merah Putih.
“Dari 10 koperasi yang sudah terbentuk terdiri dari 13 Desa di Anambas, ada beberapa desa bergabung membentuk satu koperasi dan sudah dilakukan Musyawarah Desa (Musdes) khusus”, terang Teti Arnita Kadis PMD Anambas saat di konfirmasi media ini. Senin, 12/4/2025.
Dirinya juga menjelaskan, dari 10 Koperasi tersebut diantarnya, Koperasi Desa Merah Putih AIR SENA dibentuk pada 29 April 2025, Kopdes Merah Putih PUTIK (30 April 2025), Kopdes Merah Putih PAYALAMAN (1 Mei 2025), Kopdes Merah Putih PIASAN (2 Mei 2025), Kopdes Merah Putih TEBANG (5 Mei 2025), Kopdes Merah Putih REWAK (6 Mei 2025), Kopdes Merah Putih KERAMUT IMPOL SUNGGAK (KIS) (9 Mei 2025), Kopdes Merah Putih BATU BERAPIT (9 Mei 2025), Kopdes Merah Putih LANDAK (10 Mei 2025), dan Kopdes Merah Putih MAMPOK AIR BIRU yang di bentuk tanggal 10 Mei 2025 kemarin, jelasnya.
Selanjutnya, Teti Arnita juga menyampaikan, pihaknya (DPMD) akan melakukan percepatan legalitas pendirian koperasi tersebut.
“Selanjutnya nanti kita akan membantu percepat legalitas pendirian koperasi merah putih tersebut, untuk itu nantinya dari pihak Disperindagkop Anambas yang akan mengkoordinir,” sampainya.
Dalam terbentuknya Kopdes Merah Putih di Anambas ini tentunya kami berharap dapat bersinergi dengan seluruh desa di Anambas dalam mewujudkan Asta cita ke 2 dan Asta cita ke 6 Presiden RI yaitu mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan yang berkelanjutan dan membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi.
“Semoga dengan berdiri koperasi desa merah putih ini dapat memperkuat ekonomi kerakyatan di seluruh desa dengan potensi yang mereka miliki,” harapnya.
Terpisah, Kapala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa M. Dwi Jaya Putra penggabungan beberapa Desa dalam membentuk Kopdes Merah Putih berdasarkan Surat edaran Menteri Desa 6 tahun 2025.
“Dari surat edaran tersebut mengatakan jika penduduk desa kurang dari 500 maka Kopdes Merah Putih dapat dilakukan gabung dua desa atau lebih, jadi kita mengikuti arahan dari Kementerian Koperasi dan Menteri Desa”, jelasnya.
Jadi berdasarkan Inpres 9 Tahun 2025 saat ini kita bersama dinas koperasi memfasilitasi agar terbentuknya Kopdes seluruh Desa di Anambas, dari 52 Desa dan 2 Kelurahan saat ini baru 13 Desa telah membentuk Kopdes, untuk desa yang belum saat ini kita masih melakukan koordinasi ke setiap desa dan Kelurahan, selain itu karna ketentuan pembentukan ini berdasarkan jumlah penduduk maka kita juga lakukan koordinasi ke Disdukcapil dalam mendapatkan data jumlah penduduk bagi desa yang jumlah penduduknya kurang dari lima ratus maka desa tersebut bisa bergabung dengan Desa lain untuk membentuk Kopdes tersebut, seperti Desa Mampok dan Desa Air Biru di Kecamatan Jemaja dan 3 desa di Kecamatan Jemaja Barat saat ini sudah terbentuk Kopdes Merah Putih.
“Dari 54 Desa dan Kelurahan di Anambas akan terbentuk Kopdes Merah Putih baik Desa itu sendiri maupun secara Gabungan”, ujar Dwi. *(Heri).
Komentar