Jakarta _ ranaipos.com : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas penerapan layanan Pengukuran Terjadwal sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan. Hingga 3 Agustus 2026, layanan tersebut telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan penerapan layanan ini bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat terkait waktu pelaksanaan pengukuran tanah setelah permohonan diajukan.
“Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari,” ujar Nusron Wahid dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat dapat mengetahui sejak awal jadwal kedatangan petugas ukur ke lokasi bidang tanah yang diajukan. Setelah proses pengukuran selesai dilakukan, penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung paling lama dalam waktu lima hari.
Berdasarkan hasil evaluasi, rata-rata masa tunggu layanan pengukuran secara nasional saat ini telah berada di bawah target maksimal tujuh hari. Meski demikian, masih terdapat sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum mampu memenuhi target tersebut.
Untuk mengatasi hal itu, Kementerian ATR/BPN akan menambah sumber daya manusia di kantor-kantor yang masih mengalami keterlambatan. Sementara itu, rata-rata penyelesaian hasil pengukuran secara nasional saat ini mencapai 6,2 hari dan terus didorong agar sesuai target, yakni lima hari.
“Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari. Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan semakin baik,” jelas Nusron.
Menurut Menteri Nusron, transformasi layanan pertanahan tersebut merupakan upaya pemerintah menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Ia menegaskan, evaluasi terhadap pelaksanaan Pengukuran Terjadwal akan dilakukan secara berkala sebagai dasar peningkatan kualitas pelayanan di seluruh Kantor Pertanahan.
“Jadi tujuan kami adalah memberikan karpet merah buat rakyat yang mengurus tanah, jangan sampai ada ketidakpastian. Pelayanan itu kata kuncinya kepuasan pelanggan,” tegasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN turut didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.*(JM/YZ/RH/rp)





Komentar