OPINI : Pembangunan pasar modern di kawasan Pantai Lapangan Bola Sri Serindit, Ranai, Kabupaten Natuna Provonsi Kepulauan Riau yang didanai melalui hibah Japan International Cooperation Agency (JICA) dengan nominar lebih kurang 792.882.678,00 Yen Jepang atau setara dengan Rp. 87.000.000.000,- itu sejatinya menjadi simbol kemajuan Natuna. Proyek tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, mempercantik kawasan pesisir, serta meningkatkan daya saing daerah perbatasan seperti Ranai. Namun, di tengah optimisme itu, muncul sorotan tajam dari wartawan Natuna terkait dugaan penggunaan material lokan atau material galian C yang disebut-sebut sebagian besar bermasalah alias belum mengantongi izin resmi.
Alih-alih dijawab dengan keterbukaan data dan klarifikasi transparan, kritik tersebut justru dibalas dengan tudingan: wartawan abal-abal, penghambat pembangunan, bahkan dianggap menyusahkan daerah. Pertanyaannya, benarkah sikap kritis itu menghambat pembangunan? Atau justru menjadi bagian penting dari upaya menjaga pembangunan agar tetap berada di rel hukum dan tata kelola yang benar?
Awal mula sejumlah wartawan mengkritisi proyek pembangunan melalui hibah Japan International Cooperation Agency (JICA) dengan dugaan penggunaan material lokal atau galian C yang diduga belum mengantongi izin resmi dan masih berpolemik. Kritik tersebut seharusnya dijawab dengan klarifikasi data, transparansi dokumen, dan penjelasan hukum. Namun yang terjadi justru sebaliknya muncul narasi yang menyudutkan pers sebagai “oknum wartawan abal-abal” yang dituding menghambat pembangunan.
Situasi semakin memanas ketika dalam sebuah grup WhatsApp Berita Natuna dengan jumlah 1011 anggota group tersebut muncul pernyataan dari akun bernama “Anna Chapman” dengan nomor (+84355152051_red) nomor telepon berkode wilayah Vietnam (+84). Dalam cuwitannya, akun tersebut menuliskan:
“SECARA BERANGSUR ANGSUR OKNUM WARTAWAN ABAL ABAL AKAN TERGERUS OLEH SITUASI DAN KEMAJUAN IT KE DEPANNYA. SEMAKIN MAJU NATUNA, OKNUM WARTAWAN ABAL ABAL YANG MERUSAK DAN MENGHAMBAT PEMBANGUNAN NATUNA AKAN BERKURANG SEIRING DENGAN SEMAKIN TERBUKA DAN SEMAKIN BERSIHNYA PEMKAB NATUNA. SEKARANG LAHAN UNTUK MEREKA SEMAKIN SEMPIT DAN SEMAKIN TIDAK ADA, KARENA PENGELOLAAN PEMKAB SEMAKIN BERSIH. MUDAH MUDAHAN ORANG YANG PUNYA KEPEDULIAN UNTUK KEMAJUAN NATUNA SEMAKIN BANYAK.”
Tak berhenti di situ, dalam narasi yang sama disebutkan pula adanya “oknum-oknum Pemkab rezim lama yang korup dan termasuk oknum-oknum wartawan abal-abal.”
Pernyataan tersebut sontak memicu reaksi keras dari kalangan wartawan di Kabupaten Natuna. Mereka menilai tudingan itu bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga berpotensi memecah belah dan mencederai marwah profesi jurnalistik. Wartawan meminta agar pihak yang melontarkan tuduhan tersebut menunjukkan secara terbuka siapa yang dimaksud sebagai “wartawan abal-abal,” serta apa dasar dan bukti tudingannya.
Persoalan ini tidak lagi sekadar kritik terhadap proyek pembangunan. Ia telah masuk ke ranah delegitimasi profesi. Padahal, dalam negara demokrasi, pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang. Ketika ada dugaan penggunaan material bermasalah dalam proyek strategis yang dibiayai hibah lembaga internasional seperti JICA, maka pertanyaan publik adalah sesuatu yang sah dan wajar.
Jika benar pengelolaan pemerintah daerah semakin bersih dan transparan, maka kritik tidak perlu ditanggapi dengan serangan personal. Transparansi adalah jawaban paling elegan. Dokumen izin galian C, proses pengadaan material, hingga pengawasan proyek dapat dibuka secara terang agar polemik tidak berkembang menjadi liar.
Yang lebih mengkhawatirkan, munculnya akun dengan nomor luar negeri dalam diskursus lokal memunculkan tanda tanya besar. Apakah ini sekedar opini pribadi? Atau ada upaya menggiring opini publik dengan narasi yang memperkeruh suasana? Di tengah posisi strategis Natuna sebagai wilayah perbatasan, sensitivitas terhadap arus informasi tentu menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
Wartawan Natuna pada prinsipnya tidak anti pembangunan. Justru mereka menginginkan pembangunan yang bersih, akuntabel, dan tidak menyisakan masalah hukum di kemudian hari. Mengkritisi dugaan material bermasalah bukanlah upaya menghambat, melainkan bentuk kepedulian agar proyek berjalan sesuai aturan.
Kini, bola ada pada pihak yang melontarkan tudingan. Jika benar ada “wartawan abal-abal” yang merusak pembangunan, sebutkan secara jelas dan buktikan. Namun jika tudingan itu hanya narasi tanpa dasar, maka publik berhak menilai bahwa serangan tersebut hanyalah bentuk pengalihan isu dari substansi persoalan yang sebenarnya.
Natuna membutuhkan pembangunan yang kuat, tetapi juga membutuhkan ruang demokrasi yang sehat. Kritik bukan ancaman. Pers bukan musuh. Justru dari kritiklah pembangunan diuji integritasnya.
Dalam negara demokrasi, pers memiliki fungsi kontrol sosial. Wartawan bukan hanya penyampai informasi seremonial, tetapi juga pengawas kebijakan publik. Ketika ada dugaan penggunaan material bermasalah terlebih dalam proyek yang bersumber dari dana hibah luar negeri, maka pertanyaan dan investigasi adalah hal yang wajar. Transparansi penggunaan material, kepastian izin galian C, serta kepatuhan terhadap regulasi lingkungan bukan isu kecil. Itu menyangkut akuntabilitas dan nama baik daerah.
Hibah dari lembaga internasional seperti JICA bukan sekadar bantuan finansial. Ia membawa standar tata kelola, pengawasan, dan integritas yang ketat. Jika benar terdapat penggunaan material yang belum berizin, maka persoalannya bukan hanya administratif, tetapi juga menyangkut kredibilitas pemerintah daerah di mata mitra internasional. Di sinilah peran pers menjadi krusial, mencegah potensi masalah membesar di kemudian hari.
Menuduh wartawan sebagai penghambat pembangunan adalah cara pandang yang keliru. Kritik bukan sabotase. Pertanyaan bukan perlawanan. Justru, pembangunan yang sehat membutuhkan ruang kritik agar tidak melahirkan persoalan hukum di masa depan. Jika semua diam atas dugaan pelanggaran, lalu siapa yang akan bertanggung jawab ketika persoalan itu mencuat menjadi masalah hukum atau temuan audit?
Sebagai daerah perbatasan yang strategis, Natuna membutuhkan pembangunan yang kuat sekaligus bersih. Kawasan Sri Serindit bukan hanya ruang ekonomi, tetapi juga ruang publik yang menjadi wajah daerah. Maka setiap prosesnya harus transparan dan sesuai aturan. Wartawan yang bertanya soal izin galian C tidak sedang menghambat, tetapi memastikan bahwa pembangunan tidak meninggalkan jejak persoalan lingkungan dan hukum.
Pers yang kritis adalah mitra pembangunan, bukan musuhnya. Wartawan Natuna menjalankan fungsi profesional ketika mengangkat isu dugaan material bermasalah. Jika ada kekeliruan dalam pemberitaan, mekanisme klarifikasi terbuka selalu tersedia. Namun membungkam kritik dengan label “abal-abal” justru menunjukkan ketidakdewasaan dalam menyikapi kontrol publik.
Pembangunan boleh berjalan cepat, tetapi akuntabilitas tidak boleh tertinggal. Jika pasar modern itu benar-benar dibangun sesuai aturan, maka keterbukaan akan menjadi jawaban terbaik. Dan jika ada kekurangan, maka perbaikan adalah solusi yang lebih bermartabat daripada menyalahkan pers.
Karena pada akhirnya, yang dibutuhkan Natuna bukan pembangunan yang anti-kritik, melainkan pembangunan yang berani diawasi.
Saatnya Aparat Penegak Hukum Bersikap, Hentikan Tuduhan Tendensius dan Tegakkan Kepastian Hukum
Polemik pembangunan pasar modern di kawasan Pantai Lapangan Bola Sri Serindit, Ranai yang didanai hibah Japan International Cooperation Agency (JICA) tidak lagi semata soal dugaan penggunaan material galian C yang diduga masih bermasalah berizin. Persoalan ini telah berkembang menjadi serangan terbuka terhadap profesi wartawan, dengan tudingan “abal-abal” dan narasi yang dinilai tendensius serta tanpa dasar yang jelas.
Dalam situasi seperti ini, aparat penegak hukum di Kabupaten Natuna (kepolisian-red) didesak untuk mengambil sikap tegas dan proporsional. Bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk memastikan ruang publik tetap sehat dan tidak dipenuhi fitnah, intimidasi, maupun penggiringan opini yang merusak marwah profesi.
Tuduhan bahwa ada “oknum wartawan abal-abal” yang menghambat pembangunan bukanlah pernyataan ringan. Jika benar ada pelanggaran etik atau praktik melawan hukum, tentu harus dibuktikan secara terbuka melalui mekanisme yang sah. Namun jika tudingan itu tidak disertai bukti, maka pernyataan tersebut berpotensi menjadi bentuk pencemaran nama baik dan upaya delegitimasi terhadap fungsi kontrol sosial pers.
“wartawan abal-abal menghambat pembangunan” tanpa bukti kuat adalah tindakan serius yang bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, fitnah, atau upaya delegitimasi pers.
Sebagai mana di atur dalam undang-undang dan aturan yang mengatur situasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)
- Perlindungan Hukum (Pasal 8):Wartawan yang menjalankan tugas profesionalnya mendapatkan perlindungan hukum, termasuk dari tindakan intimidasi atau tuduhan tak berdasar yang menghambat kerja jurnalistik.
- Fungsi Kontrol Sosial (Pasal 6):Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial untuk menegakkan keadilan. Tuduhan yang mematikan fungsi ini bisa melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
- Mekanisme Penyelesaian:Jika pers melanggar etik, penyelesaiannya melaluiHak Jawab, Hak Koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers(Pasal 15), bukan langsung menuduh dengan narasi “abal-abal”.
Sementara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Terkait Pencemaran/Fitnah
- Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik):Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tuduhan tertentu, agar diketahui umum.
- Pasal 311 KUHP (Fitnah):Jika tuduhan “wartawan abal-abal” tidak disertai bukti dan disebarkan, pelaku dapat dijerat fitnah dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
- Kepentingan Umum:Pasal 310 ayat (3) KUHP menyatakan perbuatan tidak dianggap pencemaran jika dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri.
Sedangkan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- Pasal 27A UU 1/2024 (Revisi UU ITE):Melarang setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik/dokumen elektronik.
- Pasal 45 ayat (3) UU ITE:Memberikan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta bagi pelaku pencemaran nama baik di media sosial/elektronik.
Dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tersirat jelas bahwa pada Pasal 1 & 4 KEJ:Wartawan independen menghasilkan berita akurat dan tidak beritikad buruk. Jika ada wartawan yang melanggar hukum, penyelesaiannya adalah teguran dari pemimpin redaksi atau tindakan hukum melalui mekanisme pers.
Maka tuduhan tanpa bukti yang menyudutkan profesi wartawan dapat dituntut berdasarkanPasal 311 KUHP(Fitnah) atauPasal 27A UU ITE(jika dilakukan via medsos/digital). Pers yang sah memiliki mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers, bukan dengan delegitimasi profesi secara umum.
Aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban dan kepastian hukum, termasuk dalam melindungi profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya. Kritik terhadap proyek public,terlebih yang menyangkut dugaan legalitas material adalah bagian dari fungsi pengawasan masyarakat. Mengkriminalisasi atau mendiskreditkan kritik tanpa dasar justru dapat mencederai prinsip demokrasi.
Selain itu, munculnya narasi dari akun yang tidak jelas kapasitas dan otoritasnya, serta dugaan penggiringan opini untuk membenarkan proyek yang masih dalam polemik, perlu ditelusuri secara objektif. Jika ada unsur provokasi, fitnah, atau penyebaran informasi yang menyesatkan, maka penegakan hukum harus berjalan secara adil tanpa pandang bulu.
Langkah aparat tidak harus represif, tetapi harus tegas dan transparan. Klarifikasi resmi, penyelidikan atas dugaan pencemaran nama baik, hingga penelusuran identitas pihak yang melontarkan tudingan menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas sosial. Publik berhak mengetahui kebenaran, dan wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.
Natuna sebagai daerah perbatasan membutuhkan suasana kondusif untuk pembangunan. Namun kondusif bukan berarti tanpa kritik. Kondusif berarti setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog terbuka, bukan melalui serangan personal.
Kini publik menunggu, apakah aparat akan membiarkan tuduhan tendensius terus bergulir tanpa kejelasan, ataukah akan hadir sebagai penjamin keadilan dan kepastian hukum?
Karena pembangunan yang kuat hanya dapat berdiri di atas dua pilar utama akuntabilitas dan penegakan hukum yang adil.***





Komentar