No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Rabu, 25 Februari 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Warga Binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang Terima SKP2 Berdasarkan Keadilan Restoratif

Ranai Pos by Ranai Pos
06/03/2025 1:45 PM
in Tanjungpinang
0
Warga Binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang Terima SKP2 Berdasarkan Keadilan Restoratif
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Sebagai wujud kepastian dan kemanfaatan hukum, seorang warga binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang berinisial BY menerima Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Surat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Andy Sasongko, di Area P2U Rutan Kelas I Tanjungpinang, Rabu (5/3/2025).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Adittya Pratama, serta Kepala Seksi Pengelolaan, Fatur Rahmani, yang mewakili Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang.

BY sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran Pasal 44 Ayat (1) Jo 5 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atas peristiwa yang terjadi pada awal Desember 2024.

Baca Juga

Polisi Bantah Dugaan Penggunaan Mobil Sitaan oleh Oknum, Empat Unit Mobil Masih di Mapolres

Een Sebut Oknum Polisi Gunakan Mobil Sitaan Selama 9 Bulan

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Andy Sasongko, menjelaskan bahwa penghentian perkara tanpa penuntutan ini merupakan bagian dari implementasi keadilan restoratif. Keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi BY untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

“Semoga dengan penghentian penuntutan ini, BY dapat memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi masyarakat di Tanjung Uban,” ujar Andy Sasongko.

Selain itu, Kajari Bintan juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi dan membimbing BY agar tidak mengulangi perbuatannya. Sebagai bagian dari keadilan restoratif, BY akan menjalani pekerjaan sosial selama satu bulan untuk membantu membangun kesadaran serta memperbaiki perilakunya.

“Ibu sebagai keluarga diharapkan dapat memberikan bimbingan kepada BY. Jika di kemudian hari perbuatan ini terulang, maka dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Dalam agenda tersebut, setelah penyerahan SKP2, rompi tahanan yang dikenakan BY secara simbolis dicopot, menandai kembalinya ia ke masyarakat. Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Adittya Pratama, menegaskan bahwa keadilan restoratif lebih mengedepankan pemulihan dibandingkan penghukuman.

“Keadilan restoratif memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya dan kembali menjadi bagian dari masyarakat dengan lebih baik. Selain itu, penyelesaian perkara ini sepenuhnya gratis, sehingga warga binaan dan keluarga tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun dalam proses ini,” ungkapnya.

Dengan diterimanya SKP2 ini, BY resmi kembali ke masyarakat dengan harapan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.*(dv)

Komentar

Berita Terkini

Gubernur Ansar Ahmad meresmikan dermaga apung berbahan High Density Polyethylene (HDPE) di Pelabuhan Jagoh, yang berlokasi di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.

Dermaga Apung HDPE Pelabuhan Jagoh Diresmikan, Gubernur Ansar Ahmad Tegaskan Konektivitas Laut Jadi Urat Nadi Kepri

6 menit lalu

Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

Pegadaian Natuna Wakafkan Al-Qur’an untuk Safari Ramadan STAI

Kapolri di Milad PUI : Perkuat Sinergi Kawal Program Pemerintah

Kajian Tarawih di Masjid UI, Menteri Nusron Bicara Sanad Keilmuan dan Etika Kepemimpinan

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In