www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Sebagai wujud kepastian dan kemanfaatan hukum, seorang warga binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang berinisial BY menerima Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Surat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Andy Sasongko, di Area P2U Rutan Kelas I Tanjungpinang, Rabu (5/3/2025).
Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Adittya Pratama, serta Kepala Seksi Pengelolaan, Fatur Rahmani, yang mewakili Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang.
BY sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran Pasal 44 Ayat (1) Jo 5 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atas peristiwa yang terjadi pada awal Desember 2024.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Andy Sasongko, menjelaskan bahwa penghentian perkara tanpa penuntutan ini merupakan bagian dari implementasi keadilan restoratif. Keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi BY untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
“Semoga dengan penghentian penuntutan ini, BY dapat memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi masyarakat di Tanjung Uban,” ujar Andy Sasongko.
Selain itu, Kajari Bintan juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi dan membimbing BY agar tidak mengulangi perbuatannya. Sebagai bagian dari keadilan restoratif, BY akan menjalani pekerjaan sosial selama satu bulan untuk membantu membangun kesadaran serta memperbaiki perilakunya.
“Ibu sebagai keluarga diharapkan dapat memberikan bimbingan kepada BY. Jika di kemudian hari perbuatan ini terulang, maka dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Dalam agenda tersebut, setelah penyerahan SKP2, rompi tahanan yang dikenakan BY secara simbolis dicopot, menandai kembalinya ia ke masyarakat. Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Adittya Pratama, menegaskan bahwa keadilan restoratif lebih mengedepankan pemulihan dibandingkan penghukuman.
“Keadilan restoratif memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya dan kembali menjadi bagian dari masyarakat dengan lebih baik. Selain itu, penyelesaian perkara ini sepenuhnya gratis, sehingga warga binaan dan keluarga tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun dalam proses ini,” ungkapnya.
Dengan diterimanya SKP2 ini, BY resmi kembali ke masyarakat dengan harapan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.*(dv)





Komentar