Jakarta _ www.ranaipos.com : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pendaftaran 561.909 bidang tanah wakaf di seluruh Indonesia pada tahun 2025. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat proses ini demi menjamin kepastian hukum atas tanah wakaf yang digunakan untuk kepentingan umat.
Pendaftaran tanah wakaf sangat penting agar status hukumnya diakui negara, sekaligus melindungi dari potensi sengketa atau penyalahgunaan. Proses sertifikasi dapat dilakukan oleh nadzir (pengelola wakaf) atau kuasanya, cukup dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi : Formulir permohonan pendaftaran, Identitas diri pemohon, Bukti kepemilikan tanah, Akta ikrar wakaf atau surat ikrar wakaf.
Kabar baiknya, proses pendaftaran tanah wakaf tidak dikenakan biaya, sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016. Pemerintah menetapkan tarif Rp 0,00 untuk layanan pengukuran, pemeriksaan, dan pendaftaran pertama tanah wakaf. Ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengelolaan tanah untuk kepentingan keagamaan dan sosial.
Kementerian ATR/BPN juga terus berupaya meningkatkan pelayanan melalui penyederhanaan prosedur serta penyediaan informasi melalui kantor pertanahan maupun kanal digital resmi. Diharapkan, langkah ini mendorong lebih banyak nadzir untuk segera mendaftarkan tanah wakaf dalam pengelolaannya.
Dengan sertifikat resmi, tanah wakaf memiliki perlindungan hukum yang kuat, sehingga pemanfaatannya dapat terus berlangsung sesuai tujuan wakaf—mendukung kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Indonesia.*(Rp)
Komentar