No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 15 Juli 2025
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Kapolres Bintan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seligi 2025

    Kapolres Bintan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seligi 2025

    Kodim 0315/Tanjungpinang Gelar Program Mitigasi Bencana 2025, Perkuat Kesiapsiagaan Daerah Rawan

    Kodim 0315/Tanjungpinang Gelar Program Mitigasi Bencana 2025, Perkuat Kesiapsiagaan Daerah Rawan

    Polres Bintan Amankan Empat Orang Pria yang Asyik Bermain Judi

    Polres Bintan Amankan Empat Orang Pria yang Asyik Bermain Judi

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Kapolres Bintan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seligi 2025

    Kapolres Bintan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seligi 2025

    Kodim 0315/Tanjungpinang Gelar Program Mitigasi Bencana 2025, Perkuat Kesiapsiagaan Daerah Rawan

    Kodim 0315/Tanjungpinang Gelar Program Mitigasi Bencana 2025, Perkuat Kesiapsiagaan Daerah Rawan

    Polres Bintan Amankan Empat Orang Pria yang Asyik Bermain Judi

    Polres Bintan Amankan Empat Orang Pria yang Asyik Bermain Judi

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Wakaf Aman, Umat Nyaman: Begini Cara Daftarkan Tanah Wakaf

Ranai Pos by Ranai Pos
12/06/2025 4:09 PM
in Berita, jakarta
0
Wakaf Aman, Umat Nyaman: Begini Cara Daftarkan Tanah Wakaf
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta _ www.ranaipos.com : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pendaftaran 561.909 bidang tanah wakaf di seluruh Indonesia pada tahun 2025. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat proses ini demi menjamin kepastian hukum atas tanah wakaf yang digunakan untuk kepentingan umat.

Pendaftaran tanah wakaf sangat penting agar status hukumnya diakui negara, sekaligus melindungi dari potensi sengketa atau penyalahgunaan. Proses sertifikasi dapat dilakukan oleh nadzir (pengelola wakaf) atau kuasanya, cukup dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat.

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi : Formulir permohonan pendaftaran, Identitas diri pemohon, Bukti kepemilikan tanah, Akta ikrar wakaf atau surat ikrar wakaf.

Kabar baiknya, proses pendaftaran tanah wakaf tidak dikenakan biaya, sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016. Pemerintah menetapkan tarif Rp 0,00 untuk layanan pengukuran, pemeriksaan, dan pendaftaran pertama tanah wakaf. Ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengelolaan tanah untuk kepentingan keagamaan dan sosial.

Baca Juga

Denhanud 477 Kopasgat Panen Jagung : Dukung Ketahanan Pangan Nasional dari Natuna

Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang: Benar-benar Digital Twin

Kementerian ATR/BPN juga terus berupaya meningkatkan pelayanan melalui penyederhanaan prosedur serta penyediaan informasi melalui kantor pertanahan maupun kanal digital resmi. Diharapkan, langkah ini mendorong lebih banyak nadzir untuk segera mendaftarkan tanah wakaf dalam pengelolaannya.

Dengan sertifikat resmi, tanah wakaf memiliki perlindungan hukum yang kuat, sehingga pemanfaatannya dapat terus berlangsung sesuai tujuan wakaf—mendukung kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Indonesia.*(Rp)

Komentar

Berita Terkini

Denhanud 477 Kopasgat Panen Jagung : Dukung Ketahanan Pangan Nasional dari Natuna

Denhanud 477 Kopasgat Panen Jagung : Dukung Ketahanan Pangan Nasional dari Natuna

17 jam lalu

Kapolres Bintan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seligi 2025

Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang: Benar-benar Digital Twin

Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku

Pada Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi untuk Revisi RTRW dan RDTR

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Tentang Ranai Pos
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In