www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada hari Kamis, 04 Juli 2024, telah menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Tersangka yang diserahkan adalah Akbar Hidayat, yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi terkait Pengadaan Barang Inventaris pada SMP Negeri 1 Tanjungpinang tahun anggaran 2019-2020, Kamis (04/07/2024).
Dalam perkara ini, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka mencapai Rp. 394.176.440,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Seratus Tujuh Puluh Enam Ribu Empat Ratus Empat Puluh Rupiah).
Pasal yang disangkakan kepada tersangka Akbar Hidayat adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP. Subsidiar, tersangka disangkakan dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP.
Tersangka Akbar Hidayat akan menjalani penahanan selama 20 (Dua Puluh) hari, terhitung sejak tanggal 04 Juli 2024 hingga 23 Juli 2024, di Rutan Kelas 1 Kota Tanjungpinang. *(Devi).
Komentar