No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Minggu, 12 Juli 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Terpidana Kasus Korupsi TPS3R di Tahan Kejari Tanjungpinang

Ranai Pos by Ranai Pos
05/02/2024 4:44 PM
in Berita, Tanjungpinang
0
Terpidana Kasus Korupsi TPS3R di Tahan Kejari Tanjungpinang
0
SHARES
176
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com _ Tanjungpinang : Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang berdasarkan Surat Perintah Kepala kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print-104/L.10.10/Fuh.1/01/2024, tanggal 25 Januari 2024 telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5239K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 November 2023 Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS3R) Atas Nama terpidana Arif Manotar Panjaitan, Senin (5/2/24).

Dalam Putusan Mahkamah Agung tersebut Terpidana Arif Manotar Panjaitan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Terdakwa Arif melanggar pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Arif Manotar Panjaitan dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda maka Terdakwa dipidana dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Baca Juga

PBB Karimun: Pengusaha Adalah Aset, Jaga Iklim Investasi Tetap Aman

Patroli Malam Polres Natuna Sasar Titik Rawan, Perkuat Kamtibmas dan Kenalkan Layanan 110

Menghukum Terdakwa Arif untuk membayar uang pengganti kepada Negara sejumlah Rp. 278.113.250,00 (dua ratus tujuh puluh delapan juta seratus tiga belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada Tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kajari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir. *(Dwi)

Komentar

Berita Terkini

PBB Karimun: Pengusaha Adalah Aset, Jaga Iklim Investasi Tetap Aman

PBB Karimun: Pengusaha Adalah Aset, Jaga Iklim Investasi Tetap Aman

5 jam lalu

Patroli Malam Polres Natuna Sasar Titik Rawan, Perkuat Kamtibmas dan Kenalkan Layanan 110

Gandeng 28 Kampus, Menteri Nusron Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Satu Tahun

Tinjau Kantah Kota Batam Bersama Komisi II DPR RI, Wamen ATR/Waka BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Berjalan Efisien

Kementerian ATR/BPN Gandeng Al Jam’iyatul Washliyah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Aset Organisasi Keagamaan

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In