www.ranaipos.com – Anambas : Kepala Dinas Perikanan, Pertanian, dan Pangan (DP3) Kabupaten Kepulauan Anambas, Rovaniyadi, memberikan klarifikasi terkait kegiatan pembuatan Pas Kecil Kepemilikan Kapal di bawah 7 GT yang dilakukan di Kecamatan Jemaja.
Rovaniyadi menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat kepada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tarempa beberapa bulan lalu. Surat tersebut berisi permohonan fasilitasi penerbitan Pas Kecil bagi nelayan pemilik kapal hingga 5 GT.
“Surat itu kami sampaikan pada tanggal 2 Juni 2025 lalu, dengan tujuan mendukung program pendataan dan legalitas armada perikanan tangkap, memberikan perlindungan hukum bagi nelayan dalam aktivitas penangkapan ikan, serta memenuhi syarat administrasi agar nelayan bisa mendapatkan bantuan dan kemudahan dari pemerintah,” ujar Rovaniyadi, Minggu (12/10/2025).
Namun, kata Rovaniyadi, dalam pelaksanaan kegiatan di Jemaja terdapat kekeliruan prosedural karena petugas dari pihak UPP Tarempa tidak dibekali surat tugas resmi dari Kepala UPP.
“Menurut saya, hal ini sebenarnya sudah tersampaikan, hanya saja dalam pelaksanaannya di Jemaja, petugas dari pihak UPP Tarempa tidak dibekali surat tugas dari kepala UPP,” jelasnya.
Rovaniyadi juga mungkin adanya kurang koordinasi antara pihak dinas dan UPP Tarempa dalam kegiatan pengukuran kapal yang dilakukan di Jemaja.
“dalam kegiatan ini mungkin terjadi miskomunikasi. Kegiatan di jemaja saat ini mungkin tidak diinformasikan secara langsung kepada pihak UPP Tarempa,” ungkapnya.
Ia berharap persoalan ini tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat nelayan.
“Semoga apa yang disampaikan di media tidak menimbulkan keresahan. Pada prinsipnya, semua kegiatan harus melalui prosedur yang benar dan wajib diikuti. Ke depan, kami akan lebih intensif berkoordinasi agar tujuan membantu masyarakat nelayan dapat tercapai,” tegasnya.
Lebih lanjut Novaniyadi menambahkan, Kepala Syahbandar Tarempa sebenarnya sangat mendukung kegiatan tersebut, namun terdapat beberapa prosedur yang belum dijalankan dengan baik.
“Terkait kegiatan ini, kami akan tetap melanjutkan pendataan dan memfasilitasi pembuatan Pas Kecil bagi nelayan di Anambas. Saya mengingatkan kepada masyarakat nelayan yang ingin membuat Pas Kecil agar melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Kegiatan ini gratis, tidak dipungut biaya,” tutupnya.*(heri)





Komentar