Bintan – ransipis.com : Komitmen Pemerintah Kabupaten Bintan dalam memastikan seluruh warga mendapatkan hak administrasi kependudukan kembali dibuktikan melalui program Serving The Villager (STV). Inovasi layanan jemput bola milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bintan ini berhasil menerbitkan 589 dokumen kependudukan bagi masyarakat Kecamatan Tambelan, wilayah terluar Kabupaten Bintan yang berjarak hampir 18 jam perjalanan laut dari Pulau Bintan.
Mengusung slogan “Menjangkau yang Tak Terjangkau”, STV hadir untuk menjawab tantangan geografis Kabupaten Bintan yang terdiri dari gugusan pulau. Melalui program ini, pelayanan administrasi kependudukan dibawa langsung ke tengah masyarakat, mulai dari perkampungan terpencil hingga pulau-pulau terluar.
Tak sekadar datang memberikan pelayanan, petugas Disdukcapil bahkan mampu mencetak berbagai dokumen kependudukan secara langsung di lokasi, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), hingga akta pencatatan sipil lainnya.
Yang lebih istimewa, layanan STV juga menjangkau kelompok rentan seperti Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), sebagai bentuk pemenuhan hak identitas seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Kepala Disdukcapil Bintan, Rusli, mengatakan bahwa kehadiran STV selalu dinantikan masyarakat Tambelan karena memberikan kemudahan akses layanan yang selama ini terkendala jarak dan transportasi.
“Kami hadir selama tiga hari. Dua hari pelayanan difokuskan di Desa Pulau Mentebung dan satu hari di Balai Adat Tambelan sebagai pusat pelayanan bagi masyarakat di pulau induk. Alhamdulillah seluruh rangkaian pelayanan berjalan lancar dan tentunya STV akan kembali hadir untuk masyarakat Tambelan,” ujar Rusli, Rabu (10/06).Kemarin
Selama pelaksanaan STV, Disdukcapil Bintan berhasil menerbitkan ratusan dokumen kependudukan dengan rincian sebagai berikut:
Desa Pulau Mentebung
Cetak KK : 59 dokumen
Cetak KTP : 32 dokumen
Perekaman KTP Pemula : 9 orang
Cetak KIA : 54 dokumen
Akta Kelahiran : 29 dokumen
Akta Kematian : 3 dokumen
Pindah Penduduk : 5 dokumen
Tambelan (Pulau Induk)
Cetak KK : 111 dokumen
Cetak KTP : 177 dokumen
Perekaman KTP Pemula : 9 orang
Cetak KIA : 98 dokumen
Akta Kelahiran : 43 dokumen
Akta Kematian : 1 dokumen
BAKAK : 9 dokumen
Pindah Penduduk : 2 dokumen
Datang Penduduk : 4 dokumen
ODGJ : 4 orang
Keberhasilan penerbitan 589 dokumen kependudukan ini menjadi bukti nyata bahwa pelayanan publik dapat hadir hingga ke wilayah paling jauh sekalipun. Melalui STV, Pemerintah Kabupaten Bintan terus memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam memperoleh identitas kependudukan yang menjadi dasar berbagai layanan publik dan hak-hak sipil lainnya. *(hel)





Komentar