No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 29 Januari 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

    Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

    Hati-Hati Penipuan! Oknum Catut Nama Dandim 0315/Tanjungpinang 

    Hati-Hati Penipuan! Oknum Catut Nama Dandim 0315/Tanjungpinang

    Dukung Ketahanan Pangan, Polres Tanjungpinang Panen Jagung di Bukit Lestari 

    Dukung Ketahanan Pangan, Polres Tanjungpinang Panen Jagung di Bukit Lestari

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

    Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

    Hati-Hati Penipuan! Oknum Catut Nama Dandim 0315/Tanjungpinang 

    Hati-Hati Penipuan! Oknum Catut Nama Dandim 0315/Tanjungpinang

    Dukung Ketahanan Pangan, Polres Tanjungpinang Panen Jagung di Bukit Lestari 

    Dukung Ketahanan Pangan, Polres Tanjungpinang Panen Jagung di Bukit Lestari

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Terdakwa Kasus Pembacokan Wartawan Bogor Divonis 4 Tahun Penjara

rapi by rapi
31/01/2019 8:56 AM
in Berita, Nasional
0
Terdakwa Kasus Pembacokan Wartawan Bogor Divonis 4 Tahun Penjara
0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Sidang putusan kasus penganiayaan terhadap wartawan di Bogor, Jawa Barat, terdakwa divonis dengan menjalani kurungan pidana selama 4 tahun penjara. Hal itu sebagaimana disampaikan, Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Klas I A, saat membacakan putusan vonis terhadap terdakwa di ruang sidang utama.

Menurut hakim ketua Chandra Gautama, ia menyebutkan jika perbuatan terdakwa Muhammad Nur alias Roni terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban WD di wilayah Cikaret, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 4 Agustus 2018, yang mengakibatkan korban mengalami luka cacat seumur hidup di bagian tangan kanannya.

“Kami, hakim ketua dan kedua hakim anggota, merasa sependapat dengan jaksa penuntut umum untuk memutus hukuman kepada terdakwa dengan vonis selama 4 tahun penjara,” kata hakim ketua Chandra saat membacakan putusan, Rabu (30/1/2019).

Namun, lanjut dia, dirinya memberikan kesempatan kepada terdakwa dan keluarga bila tidak terima dengan putusan tersebut. Majelis hakim juga sempat memberi waktu selama sepekan untuk terdakwa apakah menerima atau banding.

Baca Juga

Antisipasi Karhutla, Damkar Natuna Minta Warga Segera Laporkan Titik Api

MedcoEnergi Catat Produksi 156 Mboepd di 2025, Targetkan Rekor Produksi Tertinggi pada 2026

“Pikir-pikir dulu yah, apakah terdakwa keberatan dan mengajukan banding atas putusan kami, dan kami beri waktu selama 7 hari. Tapi, jika selama waktu itu tak ada jawaban dari terdakwa kami nyatakan terdakwa menerima putusan kami,” tegas hakim ketua.

Sementara itu, korban WD mengaku masih kurang puas terhadap putusan majelis hakim PN Cibinong atas kasus penganiayaan yang dialaminya tersebut. Pasalnya, dalam tindak pidana sebagaimana pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), terdakwa dituntut dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai perbuatannya.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam pengungkapan dan pencarian terduga pembacok wartawan WD ini, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) telah turut membantu secara langsung melalui koordinasi dengan pihak Polres Bogor serta jaringan PPWI di lapangan.

Oknum pembacok bernama Roni sempat buron selama berbulan-bulan, namun akhirnya dapat diamankan petugas di tempat persembunyiannya di kampungnya di Nusa Tenggara Barat.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, khususnya kepada Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA yang telah membantu dan mensuport saya dalam pengungkapan dan penyelesaian kasus pembacokan yang saya alami,” ujar korban WD yang merupakan wartawan di media Metropol.

Sebelumnya, peristiwa pembacokan atau penganiayaan itu terjadi disalah satu rumah makan diwilayah Cikaret, Bogor, pada awal Agustus tahun lalu menyebabkan luka permanen pada tubuh korban WD sehingga kesulitan melakukan aktivitas kewartawanannya. Peristiwa itu sempat menjadi pemberitaan ramai, terutama di media-media online. (wdo/red/rp).

Komentar

Berita Terkini

Antisipasi Karhutla, Damkar Natuna Minta Warga Segera Laporkan Titik Api

Antisipasi Karhutla, Damkar Natuna Minta Warga Segera Laporkan Titik Api

7 jam lalu

MedcoEnergi Catat Produksi 156 Mboepd di 2025, Targetkan Rekor Produksi Tertinggi pada 2026

Gelar Reses di Air Lebay Batu Hitam, Anggota DPRD Solihin Serap Aspirasi Warga

Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Tentang Ranai Pos
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In