Tanjungpinang _ ranaipos.com (RP) : Hari ini merupakan hari terakhir masa perpanjangan PPKM berdasarkan keputusan Mendagri yang di sampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal (2/8/2021) lalu termasuk Kota Tanjungpinang.
Namun saat ini, Kota Tanjungpinang tidak lagi masuk dalam daftar perpanjangan PPKM level 4 dari 45 Kabupaten Kota diluar Jawa-Bali.
“Didaftar 45 kabupaten kota level 4 kita sudah tidak ada,” ungkap Surjadi selaku koordinator lapangan protokol kesehatan internal Pemerintah Kota Tanjungpinang, Senin (9/8/21) malam.
Menurut Surjadi saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari pusat yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) untuk pengambilan keputusan lebih lanjut.
“Tapi kepastian kita PPKM level berapa dengan pengaturan seperti apa, kita tunggu inmendagrinya,” pungkasnya.*dewi
Komentar