www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Jaksa Penuntut Umum dari bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah melaksanakan Tahap 2 terhadap dua tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Kasus pertama terkait dengan peningkatan kualitas permukiman kumuh di Kawasan Senggarang, Tanjungpinang pada tahun anggaran 2019. Kasus kedua terkait dengan pembangunan gedung kelas (kampus) UMRAH pada tahun 2019-2020.
Tersangka pertama, Erwan Yuni Suryanta, S.T., diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia ditahan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari mulai 15 Mei 2024 hingga 3 Juni 2024 berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print-595/L.10.10/Ft.1/05/2024 tanggal 7 Mei 2024.
Tersangka kedua, Dodi Sugiarto, juga menghadapi tuduhan serupa terkait dugaan korupsi dalam proyek yang sama. Ia juga ditahan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari mulai 15 Mei 2024 hingga 3 Juni 2024, dengan surat perintah penahanan Nomor: Print-597/L.10.10/Ft.1/05/2024 tanggal 7 Mei 2024.
Proses hukum terhadap kedua tersangka ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.(dwi)
Komentar