Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mengemuka. Alasan yang dikemukakan nyaris selalu sama : mahalnya biaya politik, konflik horizontal, serta maraknya politik uang. Namun di balik argumen tersebut, terdapat sesat pikir yang serius—baik secara konseptual, konstitusional, maupun dalam kerangka besar sistem presidensial yang dianut Indonesia.
Pilkada bukan semata persoalan teknis elektoral, melainkan menyangkut prinsip kedaulatan rakyat, legitimasi kekuasaan, dan konsistensi sistem ketatanegaraan. Dalam konteks negara yang secara tegas menganut sistem presidensial, gagasan Pilkada melalui DPRD justru berpotensi merusak bangunan demokrasi lokal dan menciptakan anomali konstitusional.
Kedaulatan Rakyat sebagai Prinsip Konstitusional
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan secara tegas bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Norma ini menegaskan bahwa rakyat adalah sumber utama legitimasi kekuasaan, termasuk dalam memilih pemimpin politik.
Lebih jauh, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah dipilih secara demokratis.” Frasa “dipilih secara demokratis” inilah yang kerap dipelintir untuk membenarkan Pilkada melalui DPRD.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam berbagai putusannya telah memberikan tafsir yang progresif dan kontekstual: demokratis tidak cukup dimaknai secara prosedural-elitis, melainkan harus menjamin partisipasi rakyat secara langsung, bebas, dan adil.
Dalam Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, MK menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan perwujudan prinsip kedaulatan rakyat dan bagian dari penguatan demokrasi lokal pasca-Reformasi. MK secara eksplisit menyatakan bahwa Pilkada langsung telah menjadi constitutional practice yang selaras dengan semangat UUD 1945.
Dengan demikian, mengembalikan Pilkada ke DPRD bukan sekadar perubahan mekanisme, melainkan kemunduran tafsir demokrasi yang telah dimatangkan melalui praktik ketatanegaraan dan putusan pengadilan konstitusi.
Sistem Presidensial dan Sumber Legitimasi Kekuasaan
Indonesia secara tegas menganut sistem presidensial, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945: “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Presiden dipilih langsung oleh rakyat (Pasal 6A ayat [1]), sehingga legitimasi eksekutif bersumber langsung dari pemilih, bukan dari parlemen.
Logika ini diturunkan hingga ke tingkat daerah. Kepala daerah adalah eksekutif lokal yang menjalankan fungsi pemerintahan, bukan pelaksana mandat DPRD. Karena itu, legitimasi politiknya harus bersumber langsung dari rakyat, bukan dari lembaga perwakilan.
Pilkada melalui DPRD secara substantif menciptakan distorsi sistem presidensial di tingkat lokal. Kepala daerah akan bergantung pada konfigurasi politik DPRD, menyerupai mekanisme parlementer, tanpa adanya mekanisme vote of no confidence atau desain pertanggungjawaban yang jelas. Ini melahirkan sistem hibrida yang cacat secara teoritis dan rawan disalahgunakan secara praktis.
Putusan MK dan Penolakan terhadap Demokrasi Elitis
Mahkamah Konstitusi secara konsisten menolak tafsir demokrasi yang elitis dan prosedural semata. Dalam Putusan MK Nomor 072-073/PUU-II/2004, MK menegaskan bahwa demokrasi Indonesia harus memberi ruang luas bagi partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpinnya.
MK juga menekankan bahwa pemilihan oleh DPRD cenderung mempersempit ruang kedaulatan rakyat dan membuka peluang transaksi politik tertutup. Demokrasi, menurut MK, bukan hanya soal efisiensi, tetapi soal legitimasi dan keadilan prosedural.
Dengan rujukan ini, argumen bahwa Pilkada lewat DPRD tetap “demokratis” menjadi rapuh secara konstitusional. Demokrasi tidak boleh direduksi menjadi kesepakatan elite yang dilegitimasi secara formal, tetapi harus berakar pada kehendak rakyat secara langsung.
Sesat Pikir Efisiensi dan Bahaya Korupsi Kekuasaan
Argumen efisiensi biaya sering dijadikan dalih utama. Namun, ini adalah kesalahan logika mendasar: menyamakan penghematan anggaran dengan kualitas demokrasi. UUD 1945 tidak pernah menempatkan efisiensi fiskal di atas prinsip kedaulatan rakyat.
Justru sebaliknya, Pilkada melalui DPRD berpotensi memusatkan biaya politik dalam ruang sempit elite, sehingga transaksi politik menjadi lebih intens, tertutup, dan sulit diawasi. Dalam kondisi ini, politik uang tidak hilang, melainkan bermetamorfosis menjadi korupsi kebijakan (policy corruption).
Kepala daerah yang dipilih DPRD akan lebih sibuk menjaga stabilitas koalisi ketimbang melayani publik. Fungsi pengawasan DPRD pun melemah karena sejak awal terikat relasi transaksional. Ini bertentangan dengan prinsip checks and balances yang menjadi ruh sistem presidensial.
Mengkhianati Spirit Reformasi
Pilkada langsung adalah buah Reformasi 1998—sebuah koreksi atas praktik oligarki lokal Orde Baru, ketika kepala daerah menjadi produk kompromi elite dan perpanjangan tangan kekuasaan pusat. Rakyat saat itu teralienasi dari proses politik yang menentukan nasib mereka sendiri.
Mengembalikan Pilkada ke DPRD tanpa evaluasi jujur terhadap sejarah tersebut adalah langkah ahistoris. Masalah Pilkada langsung bukan pada prinsipnya, melainkan pada tata kelola partai politik, pendanaan politik, dan lemahnya penegakan hukum. Solusinya adalah pembenahan institusi, bukan pencabutan hak politik rakyat.
Konstitusi Tidak Boleh Ditafsir Mundur
Secara konstitusional, filosofis, dan historis, Pilkada melalui DPRD adalah jalan mundur. Ia bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat [2] UUD 1945), merusak konsistensi sistem presidensial, dan mengabaikan tafsir progresif Mahkamah Konstitusi.
Demokrasi memang mahal dan melelahkan. Namun, kemunduran demokrasi jauh lebih berbahaya. Negara tidak boleh menebus kegagalan mengelola politik dengan cara mencabut hak rakyat untuk memilih pemimpinnya sendiri.
Pilkada langsung bukan masalahnya. Yang bermasalah adalah keberanian negara untuk membenahi demokrasi secara sungguh-sungguh. Dan konstitusi, sejatinya, berdiri di pihak rakyat—bukan elite.***





Komentar