Natuna _ ranaipos.com : Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Natuna menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan pengambilan sumpah kewenangan akses rekam medis bagi tenaga nonmedis serta penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Natuna tentang penyelenggaraan bimbingan kerohanian bagi pasien.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pertemuan RSUD Natuna, Jalan H. Ali Murtopo, Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Selasa (21/7/2026) pagi.
Prosesi pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Direktur RSUD Natuna, dr. Ari Fajarudi, didampingi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna, H. Subadi, S.Ag., M.Pd.I. Selanjutnya, kedua institusi menandatangani perjanjian kerja sama sebagai bentuk sinergi dalam memberikan pelayanan kesehatan yang lebih komprehensif kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, dr. Ari Fajarudi mengatakan Forum Konsultasi Publik merupakan amanat yang harus dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus membuka ruang dialog antara rumah sakit dengan masyarakat.
“Forum ini menjadi wadah bagi kami untuk menerima kritik, saran, maupun masukan dari berbagai unsur masyarakat, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, hingga media. Semua masukan tersebut menjadi bahan evaluasi agar pelayanan RSUD Natuna terus meningkat,” ujarnya.
Ia menegaskan, pelayanan kesehatan di RSUD Natuna kini semakin mudah diakses masyarakat. Pasien cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas saat berobat, tanpa perlu lagi membawa kartu peserta JKN secara fisik karena sistem telah terintegrasi melalui data kependudukan nasional.
Menurutnya, RSUD Natuna juga terus berupaya meningkatkan fasilitas dan layanan kesehatan. Meski berstatus rumah sakit tipe C, berbagai pengembangan terus dilakukan, termasuk penambahan sarana penunjang medis dan persiapan peningkatan kapasitas layanan di masa mendatang.
Pada kesempatan itu, dr. Ari juga menjelaskan pentingnya pengambilan sumpah bagi pegawai nonmedis yang diberikan kewenangan mengakses rekam medis pasien. Langkah tersebut merupakan komitmen rumah sakit dalam menjaga kerahasiaan data kesehatan pasien sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tenaga medis seperti dokter dan perawat telah memiliki sumpah profesi. Sementara bagi tenaga nonmedis yang memiliki akses terhadap rekam medis, mereka juga harus memiliki komitmen yang sama untuk menjaga kerahasiaan informasi pasien. Ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak privasi setiap pasien,” tegasnya.
Selain itu, melalui kerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Natuna, RSUD Natuna mulai memperkuat pelayanan kerohanian sebagai bagian dari pelayanan kesehatan yang bersifat holistik.
Menurut dr. Ari, proses penyembuhan pasien tidak hanya ditentukan oleh tindakan medis, tetapi juga dipengaruhi kondisi psikologis dan spiritual pasien.
“Perawat merawat fisik pasien, sementara pembimbing rohani membantu menguatkan mental dan spiritual mereka. Ketenangan batin dan semangat hidup yang baik akan mendukung proses penyembuhan. Karena itu pelayanan kesehatan harus dilakukan secara menyeluruh, baik fisik maupun psikologis dan spiritual,” jelasnya.
Ia berharap melalui Forum Konsultasi Publik serta kerja sama dengan Kementerian Agama, RSUD Natuna dapat terus meningkatkan mutu pelayanan sehingga mampu memberikan pelayanan kesehatan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna, H. Subadi, S.Ag., M.Pd.I., saat di temui di sela kegiatan menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, kehadiran pembimbing kerohanian di rumah sakit merupakan bentuk pelayanan kemanusiaan yang akan memberikan ketenangan bagi pasien dan keluarganya selama menjalani proses pengobatan.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang tidak hanya berfokus pada kesembuhan fisik, tetapi juga memperhatikan aspek mental, emosional, dan spiritual pasien di Kabupaten Natuna.*(Rid).





Komentar