No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Minggu, 30 Agustus 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

    Jelang HUT RI, Lanal Tarempa Gelar Bakti Sosial

    Jelang HUT RI, Lanal Tarempa Gelar Bakti Sosial

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

    Jelang HUT RI, Lanal Tarempa Gelar Bakti Sosial

    Jelang HUT RI, Lanal Tarempa Gelar Bakti Sosial

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

PT Pelabuhan Karimun Tegaskan Pengolahan Parkir Taman Bunga Tetap Berjalan Sesuai Penugasan Pemkab Karimun

Ranai Pos by Ranai Pos
30/08/2026 9:03 AM
in Berita, Karimun
0
Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), Liza Bharliyantie Hilsya.

Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), Liza Bharliyantie Hilsya.

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Karimun _ ranaipos.com : Direksi PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) menegaskan bahwa pengelolaan parkir di Kawasan Pelabuhan Taman Bunga akan mulai dilaksanakan pada 1 September 2026 berdasarkan penugasan resmi Pemerintah Kabupaten Karimun, Minggu (30/08/2026).

Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Penugasan Bupati Karimun Nomor 299 Tahun 2026. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah, PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) berkewajiban mendukung dan menjalankan kebijakan Pemerintah Kabupaten Karimun yang diberikan berdasarkan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menerima dan menjalankan penugasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Karimun. Sebagai BUMD, kami berkewajiban mendukung langkah Pemerintah Daerah dalam membenahi pengelolaan parkir agar lebih tertib, aman, transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Direksi PT Pelabuhan Karimun (Perseroda).

Direksi menjelaskan bahwa saat ini memang terdapat proses hukum yang diajukan oleh PT Malik Parking Kepri, sebagaimana tercatat dalam Perkara Nomor 32/G/2026 pada Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang dan Perkara Nomor 3/Pdt.G.S/2026 pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Baca Juga

Muhammad Firmansyah Buka Turnamen Domino Pordi Cup I 2026, Perebutkan Total Hadiah Rp24 Juta

Turnamen Domino Pordi Karimun Cup I 2026 Resmi Dimulai Malam Ini, Rebut Total Hadiah Rp 24 Juta

Pada prinsipnya, PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) menghormati hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum. Namun, pengajuan gugatan tidak serta-merta membuktikan bahwa tindakan Pemerintah Kabupaten Karimun maupun Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun bertentangan dengan hukum. Gugatan juga tidak dengan sendirinya membatalkan atau menghentikan penugasan yang telah diberikan kepada Perseroda.

Berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, pengakhiran kerja sama dengan pengelola sebelumnya dilakukan karena terdapat kewajiban yang dinilai tidak terpenuhi. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari kewenangan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan, evaluasi, dan penataan kembali pengelolaan fasilitas daerah demi melindungi kepentingan masyarakat serta menjamin keberlanjutan pelayanan publik.

“Keputusan dan penugasan Pemerintah Kabupaten Karimun tetap sah dan wajib dilaksanakan sepanjang belum dibatalkan atau ditunda oleh pengadilan yang berwenang. Kami tidak dapat mengabaikan penugasan yang diberikan secara sah hanya karena terdapat gugatan yang sedang berjalan,” jelas Direksi.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa pengajuan gugatan tidak menunda atau menghalangi pelaksanaan keputusan badan atau pejabat tata usaha negara yang disengketakan.

Dengan demikian, selama tidak terdapat penetapan penundaan, putusan pengadilan, atau perintah lembaga berwenang yang secara tegas menghentikan pelaksanaan penugasan, PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) tetap berkewajiban menjalankan tugas yang telah diberikan Pemerintah Kabupaten Karimun.

Pelaksanaan penugasan tersebut juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pelabuhan Karimun.

Menurut Direksi, parkir di Kawasan Pelabuhan Taman Bunga bukan sekadar kegiatan pemungutan tarif, tetapi merupakan bagian penting dari pelayanan kepada masyarakat. Pengelolaannya berkaitan langsung dengan keamanan kendaraan, ketertiban kawasan, keselamatan lalu lintas, kelancaran pergerakan penumpang, dan kenyamanan pengguna jasa pelabuhan.

“Proses hukum tetap harus dihormati, tetapi pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti. Kawasan pelabuhan tidak boleh mengalami kekosongan pengelolaan karena keadaan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian tarif, gangguan keamanan kendaraan, ketidakteraturan lalu lintas, dan pemungutan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan,” ujar Direksi.

Dalam pelaksanaannya, tarif parkir akan diterapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta keputusan perusahaan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan tersebut.

Setiap pembayaran wajib menggunakan karcis resmi atau bukti transaksi. Seluruh kendaraan yang masuk dan keluar akan dicatat, penerimaan akan dibukukan dan direkonsiliasi, serta tidak dibenarkan adanya pungutan di luar tarif yang telah ditetapkan.

PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) juga memastikan bahwa pengelolaan parkir akan dilaksanakan menggunakan personel, karcis, sistem, perangkat, dan sarana operasional yang disediakan atau dikuasai secara sah. Seluruh petugas diwajibkan memberikan pelayanan secara sopan, humanis, tidak diskriminatif, dan tidak bertindak di luar kewenangannya.

Direksi turut meminta semua pihak menghormati kebijakan Pemerintah Kabupaten Karimun serta tidak melakukan pemungutan tanpa kewenangan, menghalangi pelayanan publik, merusak fasilitas, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di Kawasan Pelabuhan Taman Bunga.

“Kami tegaskan bahwa PT Pelabuhan Karimun berdiri bersama Pemerintah Kabupaten Karimun untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Proses hukum dapat berlangsung sesuai mekanismenya, tetapi kepentingan masyarakat, ketertiban kawasan pelabuhan, dan keberlanjutan pelayanan tidak boleh menjadi korban,” tegas Direksi.

Apabila kemudian terdapat penetapan atau putusan pengadilan yang secara langsung memengaruhi pelaksanaan penugasan tersebut, PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) akan menghormati dan melaksanakannya sesuai amar putusan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) menjalankan penugasan ini sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan daerah kepada Pemerintah Kabupaten Karimun dan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan pengelolaan Pelabuhan Taman Bunga yang tertib, transparan, profesional, dan memberikan manfaat bagi daerah.*(Nal)

Komentar

Berita Terkini

Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), Liza Bharliyantie Hilsya.

PT Pelabuhan Karimun Tegaskan Pengolahan Parkir Taman Bunga Tetap Berjalan Sesuai Penugasan Pemkab Karimun

16 menit lalu

Muhammad Firmansyah Buka Turnamen Domino Pordi Cup I 2026, Perebutkan Total Hadiah Rp24 Juta

Turnamen Domino Pordi Karimun Cup I 2026 Resmi Dimulai Malam Ini, Rebut Total Hadiah Rp 24 Juta

Uji Coba di 17 Kantah, Dirjen PHPT Ajak Masyarakat Ikut Menyempurnakan Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Kementerian ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul untuk Wujudkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan Target Penyelesaian 10 Hari

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In