No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 4 Mei 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Camat Jemaja Mudahir, SP pimpin rapat persiapan MeBDay Pemkab Anambas

    Camat Jemaja Matangkan Persiapan MeBDay, Siap Digelar 5 April di Letung

    Ketua Pelaksana Open Turnament Desa Kuala Maras Cup VIII 2026 Faisyal,S.Pd

    Open Turnamen Kuala Maras Cup VIII 2026, Panitia Targetkan 50 Tim Bertanding

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Camat Jemaja Mudahir, SP pimpin rapat persiapan MeBDay Pemkab Anambas

    Camat Jemaja Matangkan Persiapan MeBDay, Siap Digelar 5 April di Letung

    Ketua Pelaksana Open Turnament Desa Kuala Maras Cup VIII 2026 Faisyal,S.Pd

    Open Turnamen Kuala Maras Cup VIII 2026, Panitia Targetkan 50 Tim Bertanding

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Praperadilan Ditolak, Kejati Kepri Gaspoll Tuntaskan Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam

Ranai Pos by Ranai Pos
02/06/2025 5:27 PM
in Batam, Berita, Seputar Kepri
0
Praperadilan Ditolak, Kejati Kepri Gaspoll Tuntaskan Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam _ www.ranaipos.com : Upaya hukum Heri Kafianto untuk lepas dari status tersangka kandas. Pengadilan Negeri Batam secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya, dalam sidang putusan yang digelar Senin (2/6/2025). Heri merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di seluruh pelabuhan wilayah Batam, Kepulauan Riau, pada periode 2015 hingga 2021.

Permohonan praperadilan diajukan Heri pada 7 Mei 2025, dengan alasan penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Kepri tidak sah dan tidak sesuai dengan hukum acara pidana. Ia meminta hakim untuk membatalkan Surat Penetapan Tersangka serta memerintahkan penghentian penyidikan terhadap dirinya.

Namun, majelis hakim dalam Putusan Nomor: 4/Pid.Pra/2025/PN Btm menyatakan seluruh permohonan tersebut tidak berdasar hukum dan menolak untuk seluruhnya. Heri juga dibebankan untuk menanggung biaya perkara.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka status tersangka Heri Kafianto yang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-28/L.10.5/Fd.1/01/2025 tanggal 13 Januari 2025 dinyatakan sah. Heri yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Komersial Pelabuhan di Badan Pengusahaan (BP) Batam, diduga berperan dalam menunjuk pihak ketiga untuk mengelola fasilitas negara secara melawan hukum, yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Baca Juga

PLN Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik April–Juni 2026, Masyarakat Diminta Waspada Hoaks

Hari yang Diingat, Masa Depan yang Gamang: Catatan untuk Hardiknas 2026

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, SH, MH, menyambut baik putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti hukum yang kuat.

“Penyidik telah bertindak sesuai prosedur dan alat bukti yang cukup. Kami akan gaspol dalam menuntaskan penyidikan ini dan segera menyusun berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. Kasus ini harus mendapat keadilan dan kepastian hukum,” tegas Kajati.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut potensi kerugian besar bagi negara. Kejati Kepri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum.*(dewi)

Komentar

Berita Terkini

PLN Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik April–Juni 2026, Masyarakat Diminta Waspada Hoaks

PLN Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik April–Juni 2026, Masyarakat Diminta Waspada Hoaks

15 jam lalu

Hari yang Diingat, Masa Depan yang Gamang: Catatan untuk Hardiknas 2026

Mahasiswa PIAUD STAI Natuna Ikuti Kajian Hardiknas, Tekankan Peran Guru sebagai Teladan

Nelayan Jemaja dan Penampung, Pertanyakan Larangan Pengiriman Ikan dari Pelabuhan Letung

Upacara Hardiknas di SDN 009 Landak, Guru dan Orang Tua Didorong Bersinergi

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In