Tanjungpinang _ www.ranaipos.com :
Penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang melaksanakan tahap dua, atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Dompak tahap enam tahun 2015. Proses pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (06/12/2023).
Dalam pelimpahan tahap dua ini, penyidik menyerahkan dua orang tersangka, yakni berinisial MNI, Direktur PT. Ramadhan Karya Pratama selaku penyedia jasa, dan tersangka berinisial H, selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai yang berhasil disita dari tersangka MNI senilai Rp. 650 juta. Dari tersangka H, penyidik menyita aset berupa sebidang tanah dan satu unit rumah milik tersangka.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol H. Ompusunggu, S.I.K,. M.Si menyampaikan bahwa modus operandi kedua tersangka adalah tidak menyelesaikan pekerjaan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak perjanjian. Meskipun demikian, PPK tetap melakukan pembayaran sebanyak 100 persen.
“Dalam kasus tersebut, atas perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp. 35,9 miliar,” ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol H. Ompusunggu, S.I.K,. M.Si.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar.*(Mul)
Komentar