Natuna (RP) _ www.ranaipos.com : Kepolisian Natuna sudah menahan 5 dari 15 orang tersangka pencabulan bawah umur yang berasal dari kecamatan Midai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Natuna AKBP. Nugroho Dwi Karyato S.I.K saat konfrensi pers di Mapolres Natuna, selasa (17/9) siang.
“Saat ini ada lima pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial yakni, WA,(18) IA(17) MR, (17) dan Dua dewasa berinisial DA (20) RS (24),
seluruhnya berjumlah 15 pelaku” ujar Nugroho.
Lanjut Nugroho, peristiwa ini terjadi sejak tahun 2018, berlanjut Januari hingga Agustus 2019. Motif para pelaku melakukan tipu muslihat untuk merayu korban dan juga para tersangka berasal dari Kecamatan Midai.
Tambah Nugroho, akibat perbuatan para tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak dan diancam paling singkat 5 Tahun penjara paling lama 15 Tahun penjara dan denda maksimal 5 Miliar.
Kasus ini terungkap berawal dari N (14) merupakan siswi SMA Kecamatan Midai yang mengakui kepada orang tua kandungnya bahwasanya N telah hamil 19 minggu, kemudian orang tua N melaporkan kepala kepolisian setempat.
Kepolisian Resort Natuna juga sudah mengumpulkan barang bukti berupa pakaian dan alat bukti hasil visum dari rumah sakit.(Ade)
Komentar