No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Minggu, 28 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Polres Natuna Rilis Pelaku Pembunuhan ABK KM Samudra

rapi by rapi
07/05/2023 1:10 PM
in Berita, Natuna
0
Polres Natuna Rilis Pelaku Pembunuhan ABK KM Samudra
0
SHARES
214
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Natuna _ www.ranaipos.com : Melalui Konferensi Pers, Kapolres Natuna yang diwakili Kasat Reskrim, AKP Ihtiar Nazara mengatakan telah berhasil menangkap seorang pria berinisial AA (32) sebagai pelaku pembunuhan terhadap Jonatan Hutahaean (33) Yang ditusuk menggunakan pisau diatas kapal nelayan KM Samudra GT 30 No 2143/GGE di wilayah perairan Subi, Kecamatan Subi.

AKP Nazara, yang didampingi Kasi Humas Polres Natuna, IPDA David Arviad itu, mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada 26 April 2023 lalu, dimana saat itu korban yang merupakan warga asal Sumatra Barat tertidur di kamarnya di Dek Kapal sekira pukul 08.00 WIB pagi.

“Namun tiba-tiba pelaku datang dengan membawa pisau dapur dan menusuk perut korban sebanyak 2 kali tusukan, dengan pisau yang masih tertancap di perutnya, kemudian korban terbangun dan berusaha mengejar pelaku,” ujar Nazara, Sabtu, (6/5) siang.

Saat itu kata Nazara, pelaku sempat melarikan diri dengan terjun di ke laut hingga kemudian berhasil diselamatkan kembali oleh ABK lainnya.

Baca Juga

Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis Warnai Kunjungan Kerja Bupati Natuna di Pulau Tiga Barat

SAR Natuna dan Lanal Ranai Lakukan Pencarian KM Ocean Three yang Hilang Kontak

Sementara motif penusukan bermula percekcokan antara pelaku dengan korban saat melakukan pekerjaannya menjaring cumi pada tanggal 24 April 2023 dan terjadi perkelahian.

“Jadi, latar belakangnya itu sebelum terjadinya penusukan, pada tanggal 24, mereka lagi bekerjan untuk mencari ikan, dan mereka ini berkelahi antara korban dengan pelaku hingga menyebabkan matanya AA bengkak, dan dari kejadian itulah muncul dendam dari AA,” terang Nazara.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Subi hingga dirujuk di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Natuna, namun pada tanggal 28 April 2023 nyawa korban tidak terselamatkan.

Atas kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kapal KM Samudra GT 30 No 2143/GGE, pakaian dan kasur korban. Sementara pisau yang digunakan pelaku telah terjatuh diatas laut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 340 junto 338 KUHP ancamannya hukumanan manti atau seumur hidup, berdasarkan pasal 351 ayat 3,” pungkas Nazara.*(Rp)

Komentar

Berita Terkini

Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis Warnai Kunjungan Kerja Bupati Natuna di Pulau Tiga Barat

Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis Warnai Kunjungan Kerja Bupati Natuna di Pulau Tiga Barat

7 jam lalu

Sekda Ronny Pacu Lompatan Prestasi Atlet Bintan, Tekankan Sinergi dan Basis Data Digital Lewat B-SMART

SAR Natuna dan Lanal Ranai Lakukan Pencarian KM Ocean Three yang Hilang Kontak

Media Gathering 2026, SKK Migas dan KKKS Kepri Ajak Insan Pers Kawal Ketahanan Energi

Jurnalis Tanjungpinang Bawa Pulang Honda Beat: Fun Walk HUT Bhayangkara ke-80 Polresta Bikin Heboh

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In