No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 3 Agustus 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Syahbandar Tarempa Siaga Layani KM Bukit Raya, Naik Turun Penumpang berjalan Lancar

    Syahbandar Tarempa Siaga Layani KM Bukit Raya, Naik Turun Penumpang berjalan Lancar

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Syahbandar Tarempa Siaga Layani KM Bukit Raya, Naik Turun Penumpang berjalan Lancar

    Syahbandar Tarempa Siaga Layani KM Bukit Raya, Naik Turun Penumpang berjalan Lancar

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Polres Anambas Rilis Seorang Pelaku Penyedia Prostitusi Online

rapi by rapi
28/08/2021 7:06 PM
in Anambas, Berita, Seputar Kepri
0
Polres Anambas Rilis Seorang Pelaku Penyedia Prostitusi Online 
0
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Anambas _ ranaipos.com (RP) : Polres Anambas berhasil meringkus pelaku penyedia jasa Perkerja Seks (PSK) online di Anambas. Tersangka berinisial (M) tersebut diamankan oleh Satreskrim Polres Kabupaten Kepulauan Anambas pada Jum’at 20 Agustus 2021 lalu sekitar pukul 23.30 di salah satu hotel di tarempa.

(Kasat Reskrim Polres Anambas IPTU Rifi Hamdani Sitohang S.Sos saat merilis pelaku prostitusi online terhadap tersangka berinisial M saat melakukan konferensi pers di halaman belakang Mapolres Kabupaten Kepulauan Anambas _ photo istimewa )

Modus pelaku (M) dalam menjalankan aksi dagangannya dengan mengirimkan foto-foto kepada lelaki hidung belang yang menghubunginya melalui handphone miliknya. Apabila sesuai dengan kriteria lelaki tersebut maka tersangka langsung mengantar ke lokasi untuk melakukan transaksi lebih lanjut.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Anambas IPTU Rifi Hamdani Sitohang S.Sos saat melakukan konferensi pers bersama para awak media di halaman belakang Mapolres Kabupaten Kepulauan Anambas terkait kasus prostitusi online, Sabtu (28/08/2021) pagi.

Lebih lanjut Kasat Reskrim IPTU Rifi Hamdani Sitohang S.Sos menambahkan, dari hasil penyidikan sampai saat ini tidak ada anak dibawah umur ataupun pelajar yang terlibat dalam prostitusi online tersebut. Namun demikian pihaknya mengingatkan agar para orang tua tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agara tidak melakukan hal tersebut .

Baca Juga

Survei Prabowo Turun, PKIH: Jangan Terjebak Euforia Angka, Keberhasilan Pemerintah Tidak Diukur dari Approval Rating Semata

KUA–PPAS APBD 2027 Harus Jadi Titik Balik: PKIH Karimun Desak Putus Rantai Tunda Bayarl

“Tersangka inisial (M) tersebut melanggar pasal UU no 19 tahun 2016 tentang ITE pasal 45 ayat 1 ancaman 6 tahun penjara dan pasal tambahan KUHP pasal 296 junto pasal 506 KUHP. (002),” terangnya.

IPTU Rifi juga menguraikan bahwa, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan secara intens yang dilakukan oleh anggotanya.

Dari hasil penyelidikan dan barang bukti di lapangan telah lengkap akhirnya dilakukan penangkapan secara paksa terhadap tersangka berinisial (M) itu disalah satu hotel di Tarempa, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah telpon genggam merek Advand, dan tiga bungkus kondom sutra.*(fi/red)

Komentar

Berita Terkini

Ketua Pusat Kajian Ilmu Hukum/PKIH Karimun, Dr. Edwar Kelvin, S.H., M.H., saat wawancara di ruang kerjanya.

Survei Prabowo Turun, PKIH: Jangan Terjebak Euforia Angka, Keberhasilan Pemerintah Tidak Diukur dari Approval Rating Semata

57 menit lalu

KUA–PPAS APBD 2027 Harus Jadi Titik Balik: PKIH Karimun Desak Putus Rantai Tunda Bayarl

Guru PAI SMP Natuna Perkuat Kompetensi AI dalam Pembelajaran

Satgas TMMD Ke-129 Wujudkan Akses Air Bersih Melalui Pembangunan Sumur Bor di Tiga Titik Desa Lancang Kuning

MCK TMMD Ke-129 Jadi Langkah Nyata Tingkatkan Sanitasi dan Kualitas Hidup Warga Desa Busung

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In