No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 20 April 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Camat Jemaja Mudahir, SP pimpin rapat persiapan MeBDay Pemkab Anambas

    Camat Jemaja Matangkan Persiapan MeBDay, Siap Digelar 5 April di Letung

    Ketua Pelaksana Open Turnament Desa Kuala Maras Cup VIII 2026 Faisyal,S.Pd

    Open Turnamen Kuala Maras Cup VIII 2026, Panitia Targetkan 50 Tim Bertanding

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Camat Jemaja Mudahir, SP pimpin rapat persiapan MeBDay Pemkab Anambas

    Camat Jemaja Matangkan Persiapan MeBDay, Siap Digelar 5 April di Letung

    Ketua Pelaksana Open Turnament Desa Kuala Maras Cup VIII 2026 Faisyal,S.Pd

    Open Turnamen Kuala Maras Cup VIII 2026, Panitia Targetkan 50 Tim Bertanding

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, 7 Tersangka Diringkus

Ranai Pos by Ranai Pos
03/07/2025 1:01 PM
in Batam
0
Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, 7 Tersangka Diringkus
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com-Tanjungpinang : Polda Kepri berhasil mengungkap kasus pemalsuan sertifikat tanah yang dilakukan oleh sindikat di wilayah Tanjungpinang, Bintan, dan Batam. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, di Mapolda Kepri, Kamis (3/7/2025), didampingi oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Kapolresta Tanjungpinang, Wakil Walikota Batam, dan Walikota Tanjungpinang.

 

Kasus pemalsuan sertifikat tanah ini terungkap setelah adanya laporan dari warga yang ingin mengubah sertifikat tanah mereka dari format analog ke elektronik. Setelah dilakukan pengecekan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang, ternyata sertifikat yang dibawa oleh warga tersebut terbukti palsu.

 

Baca Juga

Sekda Ronny Kartika Kupas Tuntas Indeks Profesionalitas ASN di Latsar CPNS Bintan

Batam Jadi Tuan Rumah Seminar Nasional HUT PERSAJA, Jaksa Se-Sumatera Bahas HKI dan KUHAP Baru

“Awalnya, warga tersebut mendatangi Kantor BPN Tanjungpinang untuk mengurus perubahan sertifikat, namun setelah dilakukan pemeriksaan, BPN menemukan bahwa sertifikat tanah tersebut palsu dan melaporkannya ke Polresta Tanjungpinang,” jelas Irjen Pol Asep Safrudin.

 

Polresta Tanjungpinang bersama Polda Kepri kemudian melakukan penyelidikan intensif dan menggandeng Satgas Mafia Tanah untuk mengungkap jaringan pemalsuan tersebut. Berdasarkan penyelidikan, polisi menangkap 7 tersangka yang terlibat dalam pemalsuan sertifikat tanah tersebut, yang beroperasi di berbagai lokasi sejak tahun 2023.

 

“Para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, mulai dari mencari calon pembeli, mengurus pengubahan sertifikat dari manual ke elektronik, hingga mengatur seluruh jalannya pemalsuan. Salah satu tersangka utama adalah RAZ, yang berasal dari Jakarta,” ungkap Kapolda Kepri.

 

Dalam pengungkapan ini, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 15 unit mobil, 3 speed boat, 3 unit rumah, serta puluhan lembar sertifikat tanah yang dicetak secara ilegal menggunakan perangkat elektronik.

 

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372, 378, dan 263 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

 

Polisi terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan pemalsuan sertifikat tanah tersebut.(dwi)

Komentar

Berita Terkini

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Tetti Hadiyati saat kunjungi Rumah Sakit Palmatak

Ketua Komisi I DPRD Anambas Tinjau Langsung Korban Dugaan Keracunan Massal di RSUD Palmatak

4 jam lalu

Penutupan Turnamen Piala Leo Unnoky Meriah, Ketua DPRD Anambas Soroti Dampak Positif bagi UMKM

Sekda Zulhidayat Ajak IWKK Perkuat Peran Perantau Dukung Program Pemko Tanjungpinang

Pemdes Landak Salurkan dana BLT-DD Kepada 20 KPM

Sinta Aneng Hadiri Pengukuhan Pengurus YKI Kepri, Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Kanker

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In