www.ranaipos.com-Tanjungpinang : Polda Kepri berhasil mengungkap kasus pemalsuan sertifikat tanah yang dilakukan oleh sindikat di wilayah Tanjungpinang, Bintan, dan Batam. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, di Mapolda Kepri, Kamis (3/7/2025), didampingi oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Kapolresta Tanjungpinang, Wakil Walikota Batam, dan Walikota Tanjungpinang.
Kasus pemalsuan sertifikat tanah ini terungkap setelah adanya laporan dari warga yang ingin mengubah sertifikat tanah mereka dari format analog ke elektronik. Setelah dilakukan pengecekan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang, ternyata sertifikat yang dibawa oleh warga tersebut terbukti palsu.
“Awalnya, warga tersebut mendatangi Kantor BPN Tanjungpinang untuk mengurus perubahan sertifikat, namun setelah dilakukan pemeriksaan, BPN menemukan bahwa sertifikat tanah tersebut palsu dan melaporkannya ke Polresta Tanjungpinang,” jelas Irjen Pol Asep Safrudin.
Polresta Tanjungpinang bersama Polda Kepri kemudian melakukan penyelidikan intensif dan menggandeng Satgas Mafia Tanah untuk mengungkap jaringan pemalsuan tersebut. Berdasarkan penyelidikan, polisi menangkap 7 tersangka yang terlibat dalam pemalsuan sertifikat tanah tersebut, yang beroperasi di berbagai lokasi sejak tahun 2023.
“Para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, mulai dari mencari calon pembeli, mengurus pengubahan sertifikat dari manual ke elektronik, hingga mengatur seluruh jalannya pemalsuan. Salah satu tersangka utama adalah RAZ, yang berasal dari Jakarta,” ungkap Kapolda Kepri.
Dalam pengungkapan ini, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 15 unit mobil, 3 speed boat, 3 unit rumah, serta puluhan lembar sertifikat tanah yang dicetak secara ilegal menggunakan perangkat elektronik.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372, 378, dan 263 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Polisi terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan pemalsuan sertifikat tanah tersebut.(dwi)
Komentar