No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Rabu, 24 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, 7 Tersangka Diringkus

Ranai Pos by Ranai Pos
03/07/2025 1:01 PM
in Batam
0
Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, 7 Tersangka Diringkus
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com-Tanjungpinang : Polda Kepri berhasil mengungkap kasus pemalsuan sertifikat tanah yang dilakukan oleh sindikat di wilayah Tanjungpinang, Bintan, dan Batam. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, di Mapolda Kepri, Kamis (3/7/2025), didampingi oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Kapolresta Tanjungpinang, Wakil Walikota Batam, dan Walikota Tanjungpinang.

 

Kasus pemalsuan sertifikat tanah ini terungkap setelah adanya laporan dari warga yang ingin mengubah sertifikat tanah mereka dari format analog ke elektronik. Setelah dilakukan pengecekan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang, ternyata sertifikat yang dibawa oleh warga tersebut terbukti palsu.

 

Baca Juga

Ditresnarkoba Polda Kepri Bongkar Peredaran Sabu di Batam, Dua Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti 233,85 Gram

Wagub Nyanyang Resmi Buka Training Center Kejurnas Junior Panahan 2026, Cetak Atlet Kepri Menuju Pentas Nasional

“Awalnya, warga tersebut mendatangi Kantor BPN Tanjungpinang untuk mengurus perubahan sertifikat, namun setelah dilakukan pemeriksaan, BPN menemukan bahwa sertifikat tanah tersebut palsu dan melaporkannya ke Polresta Tanjungpinang,” jelas Irjen Pol Asep Safrudin.

 

Polresta Tanjungpinang bersama Polda Kepri kemudian melakukan penyelidikan intensif dan menggandeng Satgas Mafia Tanah untuk mengungkap jaringan pemalsuan tersebut. Berdasarkan penyelidikan, polisi menangkap 7 tersangka yang terlibat dalam pemalsuan sertifikat tanah tersebut, yang beroperasi di berbagai lokasi sejak tahun 2023.

 

“Para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, mulai dari mencari calon pembeli, mengurus pengubahan sertifikat dari manual ke elektronik, hingga mengatur seluruh jalannya pemalsuan. Salah satu tersangka utama adalah RAZ, yang berasal dari Jakarta,” ungkap Kapolda Kepri.

 

Dalam pengungkapan ini, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 15 unit mobil, 3 speed boat, 3 unit rumah, serta puluhan lembar sertifikat tanah yang dicetak secara ilegal menggunakan perangkat elektronik.

 

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372, 378, dan 263 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

 

Polisi terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan pemalsuan sertifikat tanah tersebut.(dwi)

Komentar

Berita Terkini

Wakajati Kepri Pimpin Bakti Sosial untuk Nelayan di Natuna, Tegaskan Kehadiran Negara di Tengah Masyarakat

Wakajati Kepri Pimpin Bakti Sosial untuk Nelayan di Natuna, Tegaskan Kehadiran Negara di Tengah Masyarakat

3 jam lalu

PT Timah Bantu Bangun Pagar Surau Al Amin di Kundur Barat

Kajari Karimun Ikuti Vicon Refleksi KUHP/KUHAP Baru & Peluncuran Buku “Penegakan Hukum dengan Hati Nurani”

Hari Kewirausahaan Nasional 2026, Sekda Bintan: UMKM Tulang Punggung Ekonomi, Saatnya Naik Kelas dan Go Digital

BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In