Karimun _ ranaipos.com : Isu adanya pungutan dana sebesar Rp30 ribu per siswa di sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Karimun yang disebut-sebut untuk oknum wartawan, kembali menjadi perbincangan di kalangan tenaga pendidik dan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Grandy Regel Tuerah, S.T., M.E akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Melalui keterangan kepada awak media, Kamis (27/8/2026), Kadisdik membantah adanya penyerahan dana oleh pihak sekolah.
“Saya lagi di perjalanan ke durai. Nanti sore kembali ke karimun. Kami juga mendengar informasi seperti ini, setelah mencari info tidak ada kepala sekolah yang memberikan atas pemintaan sejumlah uang tersebut,” ujar Grandy.
Menurutnya, Dinas Pendidikan sudah melakukan penelusuran dan konfirmasi ke sejumlah sekolah. Hasilnya, tidak ditemukan bukti adanya penyerahan dana kepada pihak manapun.
Kadisdik juga mengimbau seluruh kepala sekolah agar tidak terpengaruh isu yang belum jelas.
“Kami meminta kepada Kepala Sekolah untuk tidak terpengaruh dengan isu yang belum jelas kebenarannya dan tidak melayani atas permintaan dari oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Namun, klarifikasi tersebut belum sepenuhnya menjawab keresahan yang disampaikan beberapa kepala sekolah. Hal ini masih menuai kontroversi di tengah masyarakat Kabupaten Karimun.
Informasi terbaru yang diterima ranaipos.com menyebutkan, jumlah uang yang diminta berkurang menjadi separuh dari permintaan awal. Jika sebelumnya Rp30 ribu per siswa, kini disebut hanya Rp15 ribu per siswa.
Berbagai pihak menilai isu sebesar ini tidak mungkin muncul tanpa sebab.
“Tidak mungkin Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun tidak mengetahui permintaan uang tersebut dari siapa dan untuk siapa,” ujar salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sumber tersebut juga mendesak agar permasalahan ini diusut secara terbuka agar tidak menjadi isu liar.
“Kami mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun untuk mengungkapkan siapa oknum yang meminta sejumlah uang kepada seluruh sekolah SD dan SMP yang ada di Kabupaten Karimun,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta pihak Kejaksaan segera memanggil Kepala Dinas dan beberapa Kepala Sekolah SD dan SMP untuk mencari kebenaran informasi tersebut.
Di akhir keterangannya, Kadisdik menegaskan Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun berkomitmen menjaga integritas dunia pendidikan dan memastikan tidak ada pungutan liar yang membebani sekolah maupun orang tua siswa.
Jika masih ada pihak yang mengatasnamakan Dinas atau lembaga lain untuk meminta dana, Kadisdik meminta agar segera dilaporkan ke Dinas Pendidikan untuk ditindaklanjuti.*(Nal)





Komentar