No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 16 Maret 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Penindakan Tambang Pasir Ilegal di Toapaya, Polres Bintan Amankan Dua Orang dan Sejumlah Barang Bukti

Ranai Pos by Ranai Pos
16/07/2025 12:38 PM
in Bintan
0
Penindakan Tambang Pasir Ilegal di Toapaya, Polres Bintan Amankan Dua Orang dan Sejumlah Barang Bukti
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

www.ranaipos.com – Bintan : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan melalui Unit III Reskrim melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/44/VII/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 1 Juli 2025, serta merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh IPTU Ady Satrio Gustian, S.Tr.K., M.H, melakukan operasi di lokasi tambang ilegal yang beralamat di Jalan Tanjung Kapur, Desa Toapaya, Kecamatan Toapaya. Di lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas penyedotan pasir menggunakan mesin dan pemuatan ke dalam lori.

Baca Juga

Pemko Tanjungpinang Teken Pinjaman Daerah Rp. 30 Miliar dengan BRK Syariah, Atasi Kekurangan Arus Kas Jelang Lebaran

Ketua YKI Bintan Salurkan Bantuan untuk Penyintas Kanker, 90 Penerima Terima Sembako dan Suplemen

Dari hasil operasi, diketahui bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut dimiliki oleh seorang pria bernama Osmon Sunaro Gulo, yang juga berada di lokasi saat penindakan berlangsung bersama seorang pekerja bernama Farizal.

Selain mengamankan dua orang tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa:

-1 unit mesin penyedot pasir

-12 batang pipa

-3 buah sekop pasir

-1 buah jerigen berisi ±10 liter BBM jenis solar

-1 kotak alat kunci

-1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa pelat nomor, dengan nomor rangka MH1JM3117HK074477

-Uang tunai sebesar Rp22.000 yang diduga hasil penjualan pasir

Sekitar pukul 17.00 WIB, seluruh barang bukti beserta kedua orang yang diamankan dibawa ke Polres Bintan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari Osmon (38), selaku pemilik mesin tambang, dan Farizal alias Ijal (56), selaku pekerja. Dalam waktu dekat, penyidik juga akan melengkapi administrasi penyelidikan, memeriksa saksi lainnya, menggelar perkara, serta melakukan koordinasi dengan instansi atau dinas terkait.

Kasat Reskrim Polres Bintan menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan dari aktivitas pertambangan ilegal.*(dv)

Komentar

Berita Terkini

Bupati Anambas Aneng saat menyampaikan Nota Pengantar LKPJ di Paripurna DPRD Anambas

Pemkab Anambas Sampaikan Nota Pengantar LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

18 menit lalu

Gerindra Hadir untuk Masyarakat, 150 Paket Sembako Kembali Dibagikan di Pulau Tiga

Siaga SAR Khusus Lebaran, Personel SAR Natuna Lakukan Pemantauan di Tarempa dan Ranai ‎

Pemko Tanjungpinang Teken Pinjaman Daerah Rp. 30 Miliar dengan BRK Syariah, Atasi Kekurangan Arus Kas Jelang Lebaran

Polresta Tanjungpinang Siaga Layanan Call Center 110, Pastikan Mudik Aman Keluarga Bahagia

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In