No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Kamis, 30 Juli 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Syahbandar Tarempa Siaga Layani KM Bukit Raya, Naik Turun Penumpang berjalan Lancar

    Syahbandar Tarempa Siaga Layani KM Bukit Raya, Naik Turun Penumpang berjalan Lancar

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Syahbandar Tarempa Siaga Layani KM Bukit Raya, Naik Turun Penumpang berjalan Lancar

    Syahbandar Tarempa Siaga Layani KM Bukit Raya, Naik Turun Penumpang berjalan Lancar

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Pemkab Natuna Ungkap Sudah Terbentuk 41 Koperasi Desa Merah Putih

Admin by Admin
22/05/2025 4:26 PM
in Berita, Natuna
0
Pemkab Natuna Ungkap Sudah Terbentuk 41 Koperasi Desa Merah Putih
0
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ranaipos.com _ NATUNA : Pemerintah Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau telah membangun 41 koperasi di tingkat desa dan kelurahan, yang dikenal sebagai Kopdes dan Kopkel Merah Putih, hingga, Rabu, 21 Mei 2025.

Marwan Sjah Putra, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperindagkopum) Natuna, menjelaskan bahwa dari total tersebut, 38 adalah koperasi desa dan tiga merupakan koperasi kelurahan.

“Sampai 21 Mei ini, ada 38 Kopdes dan tiga Kopkel yang sudah terbentuk,” ungkap Marwan.

Pendirian koperasi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, yang mewajibkan setiap desa dan kelurahan untuk mendirikan koperasi Merah Putih. Dengan ketentuan ini, Natuna akan memiliki 70 Kopdes dan tujuh Kopkel. Tujuan utama dari pembentukan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui penciptaan peluang ekonomi yang berkelanjutan.

Baca Juga

Hakim PN Tanjung Balai Karimun Apresiasi Rutan Kelas IIB, Dinilai Layak Jadi Teladan

KJK Pastikan UKW Gratis Tetap Berjalan, Utamakan Profesionalisme Wartawan

“Jika mengikuti Inpres itu, seluruh desa dan kelurahan di Natuna diwajibkan untuk mendirikan Kopdes dan Kopkel Merah Putih,” ujarnya.

Saat ini, Disperindagkopum sedang aktif melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa dan kelurahan, serta masyarakat, untuk menjelaskan peran dan tugas koperasi.

“Sosialisasi dilaksanakan bersamaan dengan pembentukan pengurus koperasi,” tambahnya.

Di sisi lain, Adi Syahdiman, Sekretaris Desa Batu Gajah di Kecamatan Bunguran Timur, mengungkapkan bahwa desanya telahberhasil membentuk koperasi desa dan mengikuti program sosialisasi yang diadakan.

“Pengurus koperasi desa kami berjumlah sekitar lima orang, dan saat ini sudah ada 22 orang yang mendaftar sebagai anggota,” jelas Adi.

Saat ini, proses pembentukan kepengurusan masih berjalan, dan kegiatan koperasi lainnya sedang dalam persiapan. Setiap warga diizinkan untuk menjadi anggota koperasi, asalkan mematuhi peraturan yang ada. Dia menekankan bahwa pengurus koperasi tidak berasal dari perangkat desa, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pengurus hanya terdiri dari lima orang, namun anggota bisa lebih banyak. Semua masyarakat Batu Gajah berhak bergabung,” tutupnya.*(Rp)

Komentar

Berita Terkini

Hakim PN Tanjung Balai Karimun Apresiasi Rutan Kelas IIB, Dinilai Layak Jadi Teladan

Hakim PN Tanjung Balai Karimun Apresiasi Rutan Kelas IIB, Dinilai Layak Jadi Teladan

14 jam lalu

Wabup Deby Terima Sertifikat Eliminasi Malaria dari Kemenkes RI, Bintan Tegaskan Komitmen Menuju Zero Malaria

KJK Pastikan UKW Gratis Tetap Berjalan, Utamakan Profesionalisme Wartawan

Menteri Nusron Apresiasi Yayasan Buddha Tzu Chi atas Dukungan Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang

Pesan Wamen Ossy untuk Pejabat Administrator dalam PKA 2026: Harus Jadi Arsitek Perubahan

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In