www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau tahun anggaran 2022. Penyerahan dokumen hasil audit tersebut berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Kepala Kejati Kepri diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Korupsi Kejati Kepri, Mukharom, S.H., M.H., yang menerima langsung dokumen tersebut dari Kepala Kantor BPK RI. Acara ini juga disaksikan oleh Koordinator Bidang Pidsus Kejati Kepri, Kasi Penuntutan, dan Tim Auditor dari BPK Pusat.
Berdasarkan audit yang dilakukan BPK RI, ditemukan adanya penyimpangan dalam pekerjaan pembangunan studio TVRI Kepri yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp. 9 Miliar. Sebelumnya, pada 30 Oktober 2024, salah satu terperiksa, atas nama HT, telah mengembalikan sebagian kerugian tersebut sebesar SGD 45.000, setara dengan Rp. 527 juta.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, SH., MH., berharap penyerahan dokumen perhitungan kerugian ini akan menjadi momentum penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Kepulauan Riau. Ia juga mengharapkan kerjasama yang semakin erat antara BPK dan Kejaksaan dapat menciptakan sistem pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
“Kami akan segera menelaah hasil ini dan menetapkan tersangka dalam waktu dekat,” ujar Yusnar Yusuf, menutup pernyataannya.
Komentar