www.ranaipos.com – Jakarta : Maraknya praktik pengelolaan parkir liar oleh sekelompok preman disekitaran Waduk Pluit Kecamatan Penjaringan diduga melanggar Pergub DKI nomor 31 tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/pemindahan Kendaraan Bermotor.
Namun sudah diatur didalam Pergub DKI tersebut Dinas terkait tidak ada melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut, seakan – akan sengaja dibiarkan begitu saja.
Diketahui, sejumlah preman tersebut memarkirkan kendaraan hingga menyerobot badan jalan hal ini terjadi sudah berlangsung lama.
Dampak negatif parkir liar ini berimbas kepada terganggunya aktifitas warga setempat dan terganggunya ketertiban lingkungan. Selain itu, dampak negatif juga di rasakan oleh proyek strategis nasional Jakarta sewerage system zona 1.
“Kita sebagai warga setempat merasa terganggu dengan sejumlah preman tersebut. Selain itu juga, saat ini aktifitas proyek juga terganggu, akibat arogansi dari sekelompok preman pengelola parkir liar tersebut yang secara sengaja menutup akses pintu masuk proyek dengan memarkir kendaraan roda empat selama berhari hari”, terang warga setempat Irwan Jumat (26/01/2023).
Dirinya mejelaskan, tujuan pemerintah melaksanakan kegiatan pembangunan Jakarta sewerage system ini nantinya untuk memberikan layanan fasilitas air bersih seluruh warga DKI serta difokuskan untuk menangani pengolahan limbah domestik yang dihasilkan.
Selain itu, Pemerintah telah memberikan perlindungan berupa regulasi untuk mengatur kalancaran PSN tersebut, melalui Perpres nomor 3 tahun 2016 dan Inpres nomor 1 tahun 2016.
“Inpres tersebut menginstruksikan kepada seluruh unsur pemerintah untuk mengambil langkah langkah yang diperlukan, sesuai tugas dan fungsi masing-masing dan memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan PSN. Namun sampai dengan saat ini, belum ada upaya tindak lanjut dari unsur pemerintah terkait”, terangnya
Selain praktik parkir liar, disekitaran Waduk Pluit Kecamatan Penjaringan juga banyak terdapat bangunan kafe liar tanpa izin yang menjamur. Bahkan bangunan tersebut berdiri diatas lahan terbuka hijau milik Pemprov DKI maupun di atas akses jalan umum menuju taman jokowi, sudah jelas hal ini melanggar pergub dki nomor 147 tahun 2018.
Menurut warga setempat juga, fenomena ini seperti menjadi sebuah pembiaran dan institusi terkait yang berwajib menertibkan bahkan menutup mata selama bertahun tahun atas bangunan kafe liar tersebut, apabila ditelusuri lebih dalam, juga melakukan tindakan illegal lainnya berupa pencurian listrik PLN.
“Penerangannya juga menggunakan saluran lampu PJU sekitar dengan melakukan sambungan illegal (mencuri). Pencurian aliran listrik melanggar pasal 12 ayat 2 undang undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan itu aturannya”, jelasnya.
Sambungnya, begitu banyak pelanggaran terhadap peraturan daerah di sekitaran Waduk Pluit Kecamatan Penjaringan yang sudah terjadi selama bertahun tahun.
” Hal ini tentunya akan mencederai semangat pembangunan nasional yang sudah di programkan pemerintah apabila tidak segara diambil tindakan tegas dari instansi yang berwenang. Mari bersama sama kita tunggu tindak lanjutnya,” ujarnya.*(red)
Komentar