Natuna _ ranaipos.com (RP) : Kelakuan bejat dilakukan oleh AH (42) kepada anak kandungnya. AH, warga Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau ini diduga tega menyetubuhi anak kandungnya selama bertahun-tahun.
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian SIK kepada sejumlah wartawan mengatakan, aksi bejat AH diketahui berdasarkan laporan ibu korban kepada polisi pada tanggal 30 Oktober 2021 kemaren.

Dikatakan Ike, tempat kejadian perkara berada di kediaman rumah Ibu Korban, Kecamatan Bunguran Timur, Natuna.
“Waktu kejadian sekira pada hari sabtu 30 Oktober sekira pukul 12.30 WIB siang”, ujar Ike. Kamis, (04/11) siang.
Dijelaskannya, modus pelaku berawal dari pemaksaan oleh AH terhadap korban anak kandungnya sendiri inisial Bunga (10) agar mau melakukan hubungan badan.
Saat itu, kediaman rumah korban diketahui sedang kosong karena ibu korban berada di luar daerah.
“Pelaku AH ini sudah bercerai dengan istrinya, nah di kediaman rumah istrinya di Kelurahan Bandarsyah lah pelaku AH melakukan aksi bejatnya itu”, terangnya.
Lebih lanjut Ike menambahkan, menurut pengakuan korban, pelaku sudah sering melakukan aksi bejatnya tersebut dari tahun 2016 sejak masih duduk di bangku taman kanak-kanak.
Namun kata Ike, korban merasa ketakutan untuk melaporkan perbuatan yang dilakukan bapaknya itu.
“Seringkali korban ini mengeluh kesakitan di alat kelaminnya, namun ibu kandungnya mengira hanya sakit biasa karena korban tidak pernah melapor sebelumnya”, papar Ike.
Sementara Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara mengatakan, saat ini pihaknya telah berhasil mengumpulkan barang bukti dari korban seperti 1 helai baju kaos lengan panjang, 1 helai celana panjang warna merah, dan 1 helai celana panjang warna merah muda.
Kemudian dari tangan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti seperti 1 helai celana pendek merek Adidas, dan 1 helai baju lengan pendek.
Kini tersangka dijerat dengan pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2019 tentang perubahan ke 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara”, pungkas Kasat Reskrim.*(red).
Komentar