No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 21 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Orang Tua Bejat..! Bapak Tega Cabuli Anak Kandung Sejak TK

rapi by rapi
04/11/2021 4:15 PM
in Berita, Natuna
0
Orang Tua Bejat..! Bapak Tega Cabuli Anak Kandung Sejak TK 
0
SHARES
556
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Natuna _ ranaipos.com (RP) : Kelakuan bejat dilakukan oleh AH (42) kepada anak kandungnya. AH, warga Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau ini diduga tega menyetubuhi anak kandungnya selama bertahun-tahun.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian SIK kepada sejumlah wartawan mengatakan, aksi bejat AH diketahui berdasarkan laporan ibu korban kepada polisi pada tanggal 30 Oktober 2021 kemaren.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si di dampingi Kasat Reskrim Polres Natuna IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Natuna saat merilis kepada awak media di Ruang Data Mapolres Natuna atas pengungkapan kasus terkait dengan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur oleh orang tua kandung

Dikatakan Ike, tempat kejadian perkara berada di kediaman rumah Ibu Korban, Kecamatan Bunguran Timur, Natuna.

“Waktu kejadian sekira pada hari sabtu 30 Oktober sekira pukul 12.30 WIB siang”, ujar Ike. Kamis, (04/11) siang.

Baca Juga

Setelah STAI Natuna Beralih Bentuk Menjadi IAI Natuna

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

Dijelaskannya, modus pelaku berawal dari pemaksaan oleh AH terhadap korban anak kandungnya sendiri inisial Bunga (10) agar mau melakukan hubungan badan.

Saat itu, kediaman rumah korban diketahui sedang kosong karena ibu korban berada di luar daerah.

“Pelaku AH ini sudah bercerai dengan istrinya, nah di kediaman rumah istrinya di Kelurahan Bandarsyah lah pelaku AH melakukan aksi bejatnya itu”, terangnya.

Lebih lanjut Ike menambahkan, menurut pengakuan korban, pelaku sudah sering melakukan aksi bejatnya tersebut dari tahun 2016 sejak masih duduk di bangku taman kanak-kanak.

Namun kata Ike, korban merasa ketakutan untuk melaporkan perbuatan yang dilakukan bapaknya itu.

“Seringkali korban ini mengeluh kesakitan di alat kelaminnya, namun ibu kandungnya mengira hanya sakit biasa karena korban tidak pernah melapor sebelumnya”, papar Ike.

Sementara Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara mengatakan, saat ini pihaknya telah berhasil mengumpulkan barang bukti dari korban seperti 1 helai baju kaos lengan panjang, 1 helai celana panjang warna merah, dan 1 helai celana panjang warna merah muda.

Kemudian dari tangan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti seperti 1 helai celana pendek merek Adidas, dan 1 helai baju lengan pendek.

Kini tersangka dijerat dengan pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2019 tentang perubahan ke 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara”, pungkas Kasat Reskrim.*(red).

Komentar

Berita Terkini

Negara Sibuk Memberi Makan Anak, Tapi Lupa Mendidik

Setelah STAI Natuna Beralih Bentuk Menjadi IAI Natuna

2 hari lalu

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

Dilema Tambang Ilegal

PT TIMAH Restocking 1.000 Bibit Kepiting Bakau di Perairan Kundur

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In