www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menggelar konfrensi pers Operasi Antik Seligi yang dimulai sejak 24 Maret hingga 24 April telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang yang semakin mengkhawatirkan di Tanjungpinang, senin (1/4/24).
Awalnya menargetkan 3 tersangka, operasi ini berhasil mengembangkan jaringan hingga menjerat 5 tersangka, termasuk seorang perempuan yang terlibat sebagai pemakai dan pengedar.
Pada Minggu, 24 Maret, di jalan Brigjen Katamso, seorang tersangka bernama Yudi Wahyudi, seorang PNS yang bertugas di satuan pamong praja Kota Tanjungpinang, ditangkap polisi dengan barang bukti sebanyak 2,4 gram sabu dan 3 butir ekstasi. Yudi mengakui bahwa aksi pengedarannya telah berlangsung selama setahun lebih di wilayah tersebut.
“Saya menjadi bandar sabu agar tidak perlu membeli saat ingin mengkonsumsi narkoba,” ungkap Yudi saat konferensi pers.
Yudi juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kota Tanjungpinang.
Selain Yudi, tersangka lainnya termasuk Riko alias Riki dengan 1,25 gram sabu, Afrizal alias Alek dengan 2,39 gram sabu, Risti dengan 0,16 gram sabu, dan Supriadi dengan 2,66 gram sabu. Mereka semua dijerat dengan pasal-pasal yang memberikan ancaman hukuman penjara mulai dari 4 hingga 5 tahun.*(Dwi)
Komentar