No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Rabu, 23 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Motor Rental Dijual, Akhirnya UI (23) Masuk Bui

rapi by rapi
14/02/2023 12:29 PM
in Berita, Natuna
0
Motor Rental Dijual, Akhirnya UI (23) Masuk Bui
0
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com _ Natuna : Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Ikhtiar Nazara, SH,.MH di dampingi Kasupsipenmas Sihumas Aipda David Arviad dan Kanit III Unit Reskrim Aipda Teddy Saputra melaksanakan Press Release di Mapolres Natuna terkait pengungkapan tindak pidana penggelapan dan penadahan, Selasa (14/02/2023) pagi.

Kasat Reskrim AKP Ikhtiar Nazara, SH,.MH di dampingi Kasupsipenmas Sihumas Aipda David Arviad dan Kanit III Unit Reskrim Aipda Teddy Saputra melaksanakan Press Release di Mapolres Natuna terkait pengungkapan tindak pidana penggelapan dan penadahan,

Pengungkapan tindak pidana penggelapan dan penadah ini dapat terungkap dengan cepat dikarenakan tersangka WJ sebagai penadah atau pembeli hasil barang curian menjual barang bukti jenis sepeda motor tersebut di Facebook Jual Beli Natuna.

Kasat Reskrim AKP Ikhtiar Nazara, SH,.MH menjelaskan untuk penggelapan tersangka dengan inisial UI (23) dan tidak bekerja dengan modus tersangka merental motor. Sedangkan tersangka penadah dengan inisial WJ (26) pekerjaan swasta. WJ membeli sepeda motor merk Honda Scopy BP 2717 ND dari tersangka UI dengan harga Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Kasat Reskrim AKP Ikhtiar Nazara menceritakan kronologis kejadian yang mana pada hari Senin 23 Januari 2023 sekira pada pukul 17.00 Wib pelapor di datangi tersangka inisial UI untuk merental sepeda motor honda scopy berwarna biru silver dengan no pol BP 2717 ND, setelah beberapa hari berjalan sepeda motor tersebut tidak dikembalikan dan pelapor melihat ada di media sosial facebook Forum Jual Beli Natuna.

Baca Juga

Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat

“Sat Reskrim Polres Natuna bersama pemilik sepeda motor (Hermansyah_red) menghubungi penjual dan berpura-pura membeli. Setelah berjumpa dan dilakukan pengecekan, sepeda motor tersebut benar milik korban Hermansyah,” ungkap Nazara.

Lanjut Nazara, anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka UI, tersangka berada di Pulau Laut dan akan menuju pelabuhan teluk buton Kec. Bunguran Utara Kabupaten Natuna.

Setelah sampai di Pelabuhan Teluk Buton Unit III Jatanras Satreskrim Polres Natuna langsung mengamankan Pelaku dan langsung dibawa ke Polres Natuna untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

“barang bukti yang di amankan 1 unit sepeda motor scopy berwarna biru silver dengan BP 2717 ND, 1 Lembar STNK sepeda motor scopy dengan BP 2717 ND. 1 (satu) Buah KTP,” ungkap Nazara.

Lanjutnya, tersangka penggelapan inisial UI dijerat dengan pasal 372 dan atau Pasal 378 K.U.H.Pidana dan untuk tersangka penadah inisial WJ dijerat dengan pasal 480 K.U.H.Pidana Dengan Ancaman Hukuman 4 (Empat) tahun. Tutup Kasat Reskrim AKP Ikhtiar Nazara, SH,.MH.*(Rp)

Komentar

Berita Terkini

Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

10 jam lalu

Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal

RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat

Danlanud RSA Ikuti Sosialisasi Alpalhankam Dislitbangau

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In